Jakarta (Greeners) – Pemerintah berencana akan menerapkan penggunaan sianida sebagai pengganti merkuri dalam ujicoba penerapan pengolahan emas tanpa merkuri bagi masyarakat di wilayah penambangan rakyat (WPR). Menurut Kepala Subdirektorat Penerapan Konvensi Bahan Beracun Berbahaya (B3) Purwasto Soro Prayogo, saat ini pemerintah tengah melakukan pematangan uji coba pengolahan emas tanpa merkuri.
Sianidasi emas atau yang juga dikenal sebagai proses sianida atau proses MacArthur-Forrest ini adalah teknik metalurgi untuk mengekstraksi emas dari bijih kadar rendah dengan mengubah emas ke kompleks koordinasi yang larut dalam air. Ini adalah proses yang paling umum digunakan untuk ekstraksi emas.
“Proses yang sedang berjalan adalah pematangan uji cobanya dengan mematangkan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam operasionalisasi alat yang bisa berupa koperasi bagi para penambang. Lalu pemerintah juga tengah membangun dan memastikan mekanisme kerja, baik dari bagaimana masyarakat memperoleh bahan, sistem bagi hasi operasional alat maupun mekanisme pasar ini bisa berjalan baik dengan membangun mekanisme pemantauan dan pelaporan dari daerah dan ke pusat,” jelasnya di Jakarta, Rabu (08/03).
BACA JUGA: KLHK Atur Konsep Penanggulangan Tambang Rakyat Tanpa Izin
Indonesia, lanjutnya, saat ini tengah mempersiapkan penyelesaian ratifikasi Konvensi Minamata yang telah masuk dalam tahap pengajuan izin prakarsa. Ia mengatakan bahwa pemerintah telah menargetkan tahun 2018 ratifikasi ini sudah bisa dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala seksi Perlindungan Lingkungan Kerja dan Olah Raga, Kementerian Kesehatan, Inne Lutfiana menambahkan, Kemenkes telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian dampak Kesehatan Akibat Merkuri dalam mendukung ratifikasi Konvensi Minamata.
“Permen ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan kesehatan 2015-2019 dan salah satu nawacita Presiden yaitu peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata Inne.
BACA JUGA: Antam Siapkan Program Pasca Berakhirnya Izin Usaha Tambang
Sebagai informasi, Indonesia telah menandatangani Konvensi Minamata tentang merkuri pada tanggal 10 Oktober 2013 di Kumamoto, Jepang. Penandatanganan konvensi ini mengartikan bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menerapkan Konvensi Minamata. Salah satunya dengan melakukan ratifikasi konvensi. Hingga saat ini, 38 negara telah meratifikasi konvensi minamata dari 128 negara yang menjadi negara penandatangan konvensi minamata.
Merkuri sendiri merupakan bahan kimia yang terdapat di alam yang bersifat toksik, persistent, bioakumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfer. Salah satu kasus pencemaran merkuri yang sangat fenomenal adalah “Minamata Disease”, yaitu kasus pencemaran limbah merkuri akibat pembuangan limbah PT Chisso di Teluk Minamata, Jepang pada tahun 1953.
Penulis: Danny Kosasih