Pemerintah Tidak Akan Mencabut Larangan Cantrang, Tapi…

Reading time: 2 menit
larangan cantrang
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencabut Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, dimana dalam Permen ini penggunaan cantrang dilarang.

“Tidak ada pencabutan Permen. Kita bersungguh-sungguh untuk meningkatkan produktivitas laut Indonesia, itu yang paling penting. Dengan kondisi ini tidak boleh ada penambahan kapal cantrang, Semua kapal cantrang yang ada harus melakukan pengukuran ulang kapalnya dengan benar,” tegas Susi di gedung KKP, Jakarta, Kamis (18/01/2018).

BACA JUGA: Pasca Moratorium Cantrang, Pemerintah Masih Lemah Melindungi Nelayan Kecil

Meski demikian, Susi menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut sampai pengalihan dengan alat tangkap yang baru selesai. Peralihan cantrang ini tidak ada batasan waktu dan akan diberikan pendampingan untuk penggunaan alat tangkap yang baru.

larangan cantrang

Infografis: kkp.go.id

Mengenai pengalihan alat tangkap cantrang ini, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja mengatakan bahwa prinsip dari pengalihan alat tangkap cantrang adalah supaya nelayan tradisional mempunyai kesempatan mencari ikan yang lebih baik. Ia juga mengatakan bahwa akan ada tim yang akan melaksanakan teknis pengalihan alat tangkap.

“Kami berusaha melancarkan permasalahan ini. Kita tunggu mereka (para nelayan) bersama-sama untuk mengganti alat tangkapnya dan akan kami dampingi satu per satu, orang per orang, hingga seluruh persoalan ini selesai,” ujar Sjarief.

BACA JUGA: Menteri Susi Ajak KKP Move On Demi Kesejahteraan Nelayan

Cantrang termasuk pukat tarik berkapal (boat seines) selain dogol, payang, dan lampara dasar. Berdasarkan penjelasan dari situs kkp.go.id, cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian yang dilakukan di dasar perairan (menyentuh dasar perairan). Dengan menggunakan cantrang, sebanyak 46-51 persen hasil tangkapan yang bernilai ekonomis layak konsumsi dan 49-54 persen merupakan tangkapan sampingan (bycatch) yang didominasi oleh ikan petek dan hanya digunakan sebagai pembuatan bahan tepung ikan untuk pakan ternak.

Pemerintah melalui KKP menyatakan akan mendampingi nelayan melakukan peralihan alat tangkap dengan tiga kategori. Pertama, untuk kapal berukuran dibawah <10 GT, pemerintah memberikan bantuan alat penangkapan ikan sebagai alat penangkapan ikan yang dilarang, diantaranya jaring insang (gilnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, (Pole and Line), bubu lipat rajungan dan trammel net.

Kedua, untuk kapal berukuran 10-30 GT KPP akan memberikan fasilitas permodalan untuk memperoleh kredit usaha rakyat. Ketiga, untuk kapal berukuran > 30 GT KPP akan memberikan fasilitas perizinan dan relokasi Daerah Penangkapan Ikan ke Wilayah Pengelolaan Perikanan 711 dan 718.

Penulis: Dewi Purningsih

Top