Pemerintah Terbitkan Perpres Rencana Tata Ruang Sumatera

Reading time: 2 menit
http://sumatraglobe.blogspot.com/
http://sumatraglobe.blogspot.com/

Jakarta (Greeners) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera yang ditandatangani Presiden pada Senin pekan kemarin (6/2). Sebelumnya Presiden juga mengeluarkan Perpres Nomor 3/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan pada 5 Januari 2012.

Dalam Perpres No.13/2012 tentang RTR Pulau Sumatera, Presiden menetapkan Pulau Sumatera sebagai pusat pengembangan ekonomi berkelanjutan dengan tujuan mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi. Perpres tersebut juga mengutamakan prinsip berkelanjutan dalam penataan ruang Pulau Sumatera dengan memperhatikan pelestarian kawasan berfungsi lindung dan keanekaragaman hayati hutan tropis basah.

WWF Indonesia menyambut baik dikeluarkannya Perpres No.13/2012 tentang RTR Pulau Sumatera. “Perpres ini merupakan sebuah langkah maju dan WWF memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah melalui kebijakan ini. Akan tetapi perlu dipastikan bahwa kawasan hutan – yang fungsi lindung dan konservasinya harus dijaga – merupakan hutan alam yang tersisa, sehingga pengembangan hutan tanaman industri dan kelapa sawit ke depan dilakukan di lahan kritis yang tidak aktif,” kata Direktur Konservasi WWF-Indonesia, Nazir Foead di Jakarta.

Menurut data WWF-Indonesia pada 2009 tutupan hutan yang tersisa adalah 12,8 juta hektar atau sekitar 29 persen dari total luas pulau Sumatera, sedangkan lahan kritis yang sudah tidak aktif mencapai luasan sekitar 2,7 juta hektar.

Perpres 13/2012, khususnya pada pasal 11 menggarisbawahi bahwa untuk mewujudkan paling sedikit 40% areal bervegetasi hutan dari luas Pulau Sumatera sebagai kawasan berfungsi lindung, Pemerintah akan mempertahankan luasan kawasan berfungsi lindung dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung yang telah terdegradasi.

Pemerintah juga akan mengendalikan kegiatan budidaya yang berpotensi mengganggu dan mengembangkan potensi kehutanan dengan prinsip berkelanjutan. Perpres ini juga mengedepankan pembangunan koridor bagi perlintasan satwa liar dan perlindungan Daerah Aliran Sungai dalam tata ruang Pulau Sumatera.

“Sukses atau tidaknya implementasi kebijakan Tata Ruang Pulau Sumatera yang keberlanjutan akan sangat ditentukan oleh kerjasama dan dukungan dari semua pihak. Sektor swasta dan bisnis – dalam hal ini industri kelapa sawit dan pulp atau bubur kertas – memegang peranan kunci,” kata Nazir.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi dan memiliki konsesi di Pulau Sumatera berkewajiban untuk menghormati dan menyesuaikan operasional dan kebijakannya dengan Perpres ini.

“Perpres ini merupakan payung hukum dan panduan ke arah mana pengembangan sekala regional Sumatara dan investasi akan didorong,” lanjut Nazir.

Adapun tantangan selanjutnya adalah bagaimana mensinergikan antara Rencana Tata Ruang (RTR) di tingkat Pulau dengan RTR di tingkat provinsi dan kabupaten. “WWF Indonesia siap mendukung implementasi serta tindak lanjut kebijakan ini di lapangan,” tambahnya. (G02)

Top