Pemerintah Susun Program Pencegahan Karhutla 2020

Reading time: 2 menit
Kapolri Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BNPB Doni Monardo.
Kapolri Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendagri Tito Karnavian, dan Kepala BNPB Doni Monardo, membahas program pencegahan karhutla 2020, di Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019. Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyusun program pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk tahun 2020. Program tersebut dibahas dalam rapat koordinasi gabungan tingkat Kementerian/Lembaga dan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, di Jakarta Pusat, Jumat (6/12). Hasil rapat akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo guna menjadi tindak lanjut untuk mencegah kebakaran hutan.

“Secara umum kami bersyukur karhutla di 2019 tertangani dengan baik jika dibandingkan dengan negara lain. Indonesia terhitung yang paling aman, meskipun kita masih merasakan kebakaran di beberapa wilayah. Sementara tahun 2020, menurut BMKG mudah-mudahan tidak akan terjadi perubahan iklim yang ekstrim dan lebih mudah diantisipasi,” ucap Mahfud.

Kebakaran lahan yang terjadi per Oktober 2019, menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yakni, seluas 942.465 hektar. Area tersebut terdiri dari 71 persen lahan mineral dan 29 persen lahan gambut. Luas lahan yang terbakar ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya yang berkisar 529.266 hektar.

Baca juga: Karhutla di Indonesia, Lebih Dari 300 Ribu Hektar Lahan Terbakar

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles Panjaitan, mengatakan untuk mengatasi karhutla masing-masing kementerian memiliki dana perhitungan yang berbeda. “Kalau di KLHK sudah ada di masing-masing eselon terkait. Kalau di tempat saya, ada sekitar Rp100 Miliar,” ujar Raffles.

Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian

Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Mendagri Tito Karnavian, dalam rapat koordinasi, di Jakarta Pusat, Jumat 6 Desember 2019. Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ia menyampaikan desa-desa yang berhasil mencegah atau mengurangi kebakaran akan mendapat insentif dari pemerintah. Insentif tersebut berupa perhutanan sosial dan bibit ikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Jika desa berhasil menurunkan kebakaran akan ditingkatkan dana desanya oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp1 Miliar atau bisa lebih tergantung dari Kemenkeu,” kata dia.

Pencegahan Langkah Terbaik

Pencegahan kebakaran hutan dan lahan adalah langkah terbaik dalam penanganan karhutla. Kepala BNPB Doni Monardo menyampaikan, satuan tugas (satgas) karhutla telah melakukan pemadaman melalui water bombing atau yang melibatkan petugas di darat. Namun, upaya tersebut tidak membuat api padam. Menurut Doni perilaku masyarakat perlu diubah agar tidak membakar hutan.

Baca juga: Walhi: Pencabutan Sanksi Perusahaan Pelaku Karhutla Kecilkan Penegakan Hukum

“Karhutla hanya bisa dipadamkan total dengan adanya hujan. Perlu penyuluhan terpadu dan terintegrasi terkait pemahaman dan peningkatan kapasitas dalam mengelola hutan dan lahan. Serta mengembangkan potensi ekonomi dengan cara mengolah hasil produksi hutan dan lahan menjadi bernilai ekonomi yang lebih tinggi,” ucap Doni.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Idham Azis mengatakan akan membentuk satgas dan melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah dalam penegakan hukum karhutla. Ia mengatakan, sampai 5 Desember 2019 penegakan hukum bagi para pembakar hutan berjumlah 363 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 416 dan terdiri dari 393 perorangan serta 23 korporasi. Sebanyak 191 kasus masuk ke tahap dua (P21) di kejaksaan, 165 kasus dalam proses penyidikan, 7 kasus dalam proses penyelidikan.

“Strategi ke depan membentuk satgas di daerah yang mungkin terjadi karhutla dan kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung maupun Mahkamah Agung agar para pelaku dapat dihukum dengan seadil-adilnya dan tidak ada SP3 untuk kasus ini,” ujar Idham.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top