Jakarta (Greeners) – Pemerintah menetapkan lima strategi penanganan sampah laut dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) 2018-2025. Penentuan tersebut dilakukan setelah pengumuman data kebocoran sampah ke laut sebesar 0,27 hingga 0,59 juta ton setiap tahun.
“Targetnya 70 persen sampah laut berkurang pada tahun 2025. Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, dibentuk RAN Penanganan Sampah Laut yang memberikan arahan strategis bagi Kementerian/Lembaga dalam menangani permasalahan sampah laut selama jangka waktu delapan tahun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, di Jakarta Pusat, Kamis, (12/12/2019).
Baca juga: Penyelesaian Sampah di Laut Diharapkan Fokus pada Pencegahan
Menurut Luhut, terdapat lima strategi pelaksanaaan penanganan sampah laut. Pertama, gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan. Kedua, pengelolaan sampah yang bersumber dari darat. Ketiga, penanggulangan sampah di pesisir dan laut. Keempat, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kelima, penelitian dan pengembangan.
“Aktivitas berskala kecil jika dilaksanakan bersama-sama, akan memberikan kemajuan dan dampak besar dalam penanganan sampah di laut,” kata dia.
Implementasi Strategi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sekaligus Ketua Harian Penanganan Sampah Laut, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan aksi untuk strategi pertama adalah pendidikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, mahasiswa, dan pendidik.
“KLHK menyelenggarakan gerakan nasional sosialisasi mengenai dampak negatif sampah laut, terutama plastik bagi kesehatan dan ekosistem, serta sosialisasi terkait pengelolaan sampah terpadu. Progresnya adalah pelaksanaan sosialisasi Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah di Jakarta, Kota Bitung, Kota Mataram, dan Semarang,” ujar Siti.
Pelaksanaan strategi kedua, kata Siti, meliputi pengendalian sampah di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sektor industri di hulu maupun hilir. Untuk melengkapi aksi tersebut, KLHK membentuk Peraturan Menteri LHK tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dan saat ini masih dalam tahap pengundangan.
Baca juga: Ancaman Mikroplastik Dari 600 Ribu Ton Sampah Tiap Tahun Ke Laut
Sementara, aksi strategi ketiga terdiri dari pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut, kegiatan di kawasan wisata bahari, kelautan, dan perikanan serta pesisir maupun pulau kecil. Penyusunan rancangan peraturan pengelolaan sampah mulai dari fasilitas penerimaan, pengangkutan, dukungan sarana dan prasarana di Labuan Bajo, Karimunjawa, serta Larantuka.
Upaya strategi keempat mencakup mendiversifikasi skema pendanaan di luar Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Daerah, memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan efektivitas pengawasan serta pelaksanaan penegakan hukum.
Terakhir, memacu inovasi pengelolaan dan mengatasi pencemaran sampah di laut melalui riset dan pengembangan menjadi penutup implementasi strategi kelima .
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Devi Anggar Oktaviani