Jakarta (Greeners) – Regulasi mengenai cukai kantong plastik kini tengah dipersiapkan pemerintah. Sejumlah kementerian, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian bersama-sama mempersiapkan aturan ini.
“Sudah sepakat bahwa kita akan mengeluarkan peraturan pemerintah tentang cukai kantong plastik. Kalau kementerian semuanya sudah sepakat tinggal menuangkannya dalam rancangan peraturannya. Mudah-mudahan tahun ini keluar,” ujar Direktur Pengelolaan Sampah KLHK R. Sudirman, Jakarta, Kamis (25/01/2018).
BACA JUGA: Penerapan Cukai Plastik Akan Menyasar Plastik Kresek
Regulasi cukai kantong plastik ini, lanjut Sudirman, akan berbentuk peraturan pemerintah (PP) sendiri bertujuan untuk menekan timbulan sampah plastik, khususnya kantong plastik. Berdasarkan riset KLHK, tahun 2013 jumlah timbulan sampah plastik sebesar 14 persen dari total timbulan sampah keseluruhan. Jumlah ini meningkat 3 persen dalam waktu 4 tahun, dimana tahun 2017 menjadi 17 persen.
“Dari tujuh belas persen itu, (timbulan sampah) kantong plastik 49 persen. Maka dari itu, kita rapat dengan berbagai kementerian sehingga kita sepakat ke depannya akan ada cukai,” ujarnya.
KLHK sendiri sebelumnya menargetkan pada tahun 2017 target pengurangan sampah mencapai 15%. Jumlah itu ditargetkan menjadi 18% pada tahun ini dan meningkat menjadi 22% pada 2020 dan 30% pada 2025. Adanya rangkaian acara Hari Peduli Sampah Nasional 2018 diharapkan menjadi momen untuk pengurangan sampah plastik.
BACA JUGA: HPSN 2018, KLHK Agendakan ‘Tiga Bulan Bersih Sampah’
Masalah pengelolaan sampah merupakan pengembangan dari PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Sudirman mengatakan bahwa dari PP ini akan disiapkan peta jalan (road map) konsep pengelolaan sampah di masing-masing provinsi.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah telah menargetkan untuk bisa mendapatkan pemasukan sekitar Rp500 miliar di tahun ini dari pengenaan cukai plastik.
Untuk target pengenaan cukai, pada tahap pertama pemerintah akan memfokuskan pengenaan cukai pada plastik kresek, seperti rencana awal. Tarif pengenaan cukai tersebut juga akan dilakukan di tingkat hulu industri berdasarkan tingkat kesulitan penguraiannya.
Penulis: Dewi Purningsih