Jakarta (Greeners) – Meningkatnya pemakaian masker penutup mulut saat wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19) menyebabkan kenaikan volume limbah. Diperlukan penanganan khusus untuk mengelola limbah masker tersebut agar tidak menjadi sumber penularan penyakit. Pemerintah diminta perlu menyiapkan pengelolaan sampah masker secara tepat untuk masyarakat.
Guru Besar Bidang Pengelolaan Udara dan Limbah, Institut Teknologi Bandung, Profesor Enri Damanhuri mengatakan, sebelum kasus Covid-19 merebak, sampah masker yang digunakan oleh masyarakat tidak termasuk ke dalam kategori limbah medis. Menurutnya, masker yang berasal dari fasilitas kesehatan atau medis dikategorikan sebagai limbah infeksius.
“Dalam kondisi darurat saat ini, sampah masker, terutama dari mereka yang dipantau, apalagi yang positif terkena Covid-19, harusnya masuk sampah infeksius dan diperlakukan khusus, dikumpulkan secara tertib dan dimusnahkan melalui insinerasi,” ujar Prof Enri saat dihubungi Greeners, Sabtu, (21/03/2020).
Baca juga: Social Distancing Redam Penularan Covid-19
Ia menuturkan, limbah medis terbagi menjadi dua kelompok, yakni limbah infeksius seperti jarum suntik, bekas perban, dan patologi. Sedangkan limbah non-infeksius antara lain bekas obat, bahan kimia, radioaktif. Khusus untuk limbah medis infeksius, kata Enri, bisa dimasukkan ke autoclave atau insinerator. Hingga kini sampah masker mulut belum diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Virus bisa (berasal) dari masker yang dibuang dari rumah dan mungkin sudah terpapar. Masyarakat bisa mengumpulkan masker ke dalam plastik terpisah, lalu jangan dibuka lagi,” ucap Enri.
Pengangkutan sampah limbah medis rumah tangga ini, kata dia, harus dilakukan oleh petugas kebersihan. Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai diperlukan karena petugas kebersihan paling rentan terpapar virus.
Sampah Masker Diangkut Petugas Kebersihan
Adapun Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang Penanganan Limbah Medis yang Bersumber dari Rumah Tangga. Regulasi ini sebagai untuk mewaspadai penularan Covid-19 dan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Covid-19.
Surat tersebut mengatur petugas kebersihan dalam menangani sampah masker rumah tangga, yakni limbah medis seperti masker mulut. Pemusnahan limbah ini sebelumnya dirusak dengan cara dipotong atau digunting. Limbah masker yang dikumpulkan hanya berasal dari kegiatan rumah tangga dan tidak berasal dari kegiatan atau fasilitas kesehatan, perkantoran swasta maupun pemerintah, dan atau kegiatan usaha.
Limbah medis dari rumah tangga tersebut akan dikumpulkan sementara sebelum dikelola lebih lanjut di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta oleh Bidang Pengelolaan Kebersihan.
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan sampah masker merupakan limbah medis yang harus ditangani khusus. Namun, mengingat protokol darurat, limbah medis dapat dikumpulkan dan diangkut oleh petugas kebersihan. “Untuk petugas kebersihan kita lengkapi APD-nya dan dipakai setiap hari, seperti masker khusus, limbah B3, rompi, sarung tangan, dan sepatu bot,” kata Yogi.
Sedangkan untuk masyarakat, cara membuang sampah masker dengan baik dan benar, ialah dengan melipatnya menjadi dua bagian. Sisi dalam masker tetap tertutup, kemudian digulung dalam kondisi terikat menggunakan pengikat masker. Sobek atau gunting masker menjadi dua bagian dan bungkus masker bekas dengan tisu atau kertas agar mencegah penyebaran penyakit. Terakhir masker dikumpulkan dan dibuang ke dalam tempat sampah.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Devi Anggar Oktaviani