Pemerintah Akan Keluarkan PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

Reading time: 2 menit
instrumen ekonomi lingkungan
Ilustrasi: Ist.

Jambi (Greeners) – Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait instrumen ekonomi lingkungan hidup yang akan menaungi pembentukan badan layanan yang berfungsi menampung dana bantuan atau hibah di sektor lingkungan.

Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan bahwa saat ini, proses pembentukan PP tersebut sudah masuk ke Kementrian Sekretaris negara dan diusahakan setelah pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi PBB untuk Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-22 di Marakkesh, Maroko sudah bisa terbentuk.

“Sekarang prosesnya sudah naik ke Mensesneg. Kita usahakan sebelum atau saat COP berlangsung peraturan ini keluar,” katanya kepada Greeners di Jambi, Minggu (06/11).

Pembentukan badan layanan yang akan berbentuk sebuah lembaga dan menunjuk bank tersendiri berbentuk bank kustodian ini, lanjut Bambang, diperlukan untuk menghimpun bantuan dana dari negara-negara penyumbang. Nantinya, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk segala hal yang berkaitan dengan upaya perbaikan lingkungan, salah satunya ke Badan Restorasi Gambut.

BACA JUGA: Indonesia dan Denmark Perkuat Kerjasama Pengelolaan Lingkungan

Menurut Bambang, pembentukan badan layanan ini merupakan permintaan pendonor. Ia menuturkan negara-negara donor tidak ingin dana bantuan atau hibah masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Restorasi Gambut menerima dana hibah sebesar US$ 50 juta. Dana yang berasal dari pemerintah Norwegia itu akan dipakai sebagai penyokong modal kerja program pengelolaan gambut. Selain Norwegia, pemerintah Amerika Serikat lebih dulu berkomitmen mengucurkan dana US$ 30 juta untuk membantu upaya restorasi lahan gambut.

“Jadi tidak ada lagi (dana) yang kepotong-potong. Mereka (bantuan asing) kan menuntut kita ada akuntabilitas dan transparansi badan yang menjamin adaptasi mitigasi itu dilakukan dan badan inilah jawaban kita,” tambahnya.

BRG Batal Perkenalkan Paket Ekonomi Khusus di COP 22

Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengaku belum bisa memberikan paket-paket ekonomi khusus kepada negara peserta COP 22 di Maroko. Pasalnya, Indonesia masih belum siap dengan lokasi-lokasi dan rencana kerjanya. Sedangkan untuk di COP 22 ini, ia mengatakan bahwa BRG masih sebatas mengenalkan kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan gambut di Indonesia.

“Yang penting sekarang kita siapkan program dan lahannya di lapangan. Makanya kalau programnya sudah terpetakan dengan baik, saya kira akan banyak investor yang masuk. Semuanya masih menunggu program dan rencana kerja,” katanya.

BACA JUGA: Amerika Berikan Dana Hibah 3,5 Triliun untuk Program Lingkungan Indonesia

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan menyiapkan paket ekonomi baru berisi paket-paket investasi yang khusus dikembangkan untuk mendukung percepatan restorasi lahan gambut yang sedang berjalan di Indonesia.

Paket ekonomi ini bisa masuk ke dalam bentuk investasi hijau untuk menjaga hutan dan lahan gambut yang ada dengan teknik budidaya yang cocok dengan prinsip-prinsip perlindungan konservasi. Nazir menyatakan bahwa empat juta hektare area gambut budidaya dalam kondisi rusak dan harus diubah perlakuannya serta harus disupervisi untuk memperbaiki ketahanan hidrologinya.

Penulis: Danny Kosasih

Top