Jakarta (Greeners) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan segera meratifikasi Kesepakatan Paris yang merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 menjadi undang-undang.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa KLHK telah melakukan beberapa kali pertemuan, diskusi serta lobi-lobi bersama dengan Komisi VII dan IV DPR RI. Karena, rancangan ratifikasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada parlemen agar menjadi produk berkekuatan hukum.
“Mudah-mudahan secepatnya selesai karena setiap Selasa ada Sidang Paripurna. Minggu ini dari Presiden mudah-mudahan bisa ke Senayan,” katanya, Jakarta, Jumat (16/09).
BACA JUGA: Persyaratan Ratifikasi Kesepakatan Paris Mulai Disiapkan
Sementara itu, Uni Eropa mengingatkan kembali tentang komitmen implementasi Kesepakatan Paris dan mengharapkan keseriusan negara anggota G20, termasuk Indonesia. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengatakan, Pemerintah Uni Eropa sendiri masih menunggu ratifikasi dari Indonesia. Pasalnya, Kontribusi Nasional yang Diniatkan (NDC) dengan tujuan mengurangi 29% emisi dinilai merupakan keputusan ambisius.
“Uni Eropa telah berjanji membantu Indonesia dalam mencapai target tersebut. Kami (Uni Eropa) dapat membantu dalam bidang pengelolaan lahan dan hutan,” terangnya.
Salah satu dukungan Uni Eropa kepada Indonesia adalah Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) yang mempromosikan reformasi tata kelola kehutanan dan memerangi penebangan ilegal untuk mengendalikan perubahan iklim melalui pengelolaan sumber daya hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Kepedulian Terhadap Target Perubahan Iklim Kesepakatan Paris Meningkat
Pada 2002, jumlah kayu Indonesia yang legal hanya 20 persen, sedangkan kini lebih dari 90% ekspor kayu Indonesia berasal dari pabrik dan hutan yang diaudit secara independen. Apalagi, Indonesia dan Uni Eropa telah sepakat memulai skema Lisensi FLEGT untuk produk kayu Indonesia pada 15 November 2015 lalu. Dengan keputusan ini, maka Indonesia bisa menerbitkan Lisensi FLEGT atas produk-produk kayu legal yang sudah diverifikasi dan diekspor ke Uni Eropa.
“Keputusan ini membuat Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mencapai tonggak penting ini dalam upaya global memberantas pembalakan liar serta perdagangan kayu ilegal,” tambahnya.
Di sisi lain, Duta Besar Perancis untuk Indonesia Corinne Breuze menyatakan, sejauh ini sudah terdapat 28 negara yang meratifikasi Kesepakatan Paris, termasuk dua emiten global dunia terbesar, Amerika Serikat dan Tiongkok. “Mereka sudah meratifikasi pada 3 September lalu,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih