Jakarta (Greeners) – Pemerintah menyatakan akan mencairkan dana talangan Lapindo dengan besaran dana mencapai 827 miliar rupiah. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, mengatakan, besaran dana yang digelontorkan tersebut akan mulai cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2015 mendatang.
Basuki juga menambahkan, dana talangan tersebut nantinya harus dikembalikan oleh PT Lapindo selama 4 tahun. Menurut hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan aset perusahaan milik anak perusahaan Lapindo Brantas Inc. tersebut berjumlah 2,7 triliun rupiah. Apabila PT Lapindo tidak mampu mengembalikan dana talangan itu, maka pemerintah akan menyita aset tersebut.
“Tim teknis sudah terbentuk dan bisa bekerja minggu depan untuk melakukan perjanjian dengan PT Minarak Lapindo Jaya,” tegasnya, Jakarta, Minggu (24/05).
Lebih jauh, Basuki juga mengungkapkan kalau biaya talangan tersebut akan menyelesaikan seluruh ganti rugi warga yang terkena dampak meluapnya lumpur Lapindo. Dana untuk ganti rugi ini sendiri akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menyatakan bahwa pemerintah telah membuat tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 untuk merampungkan pembayaran sebelum Idul Fitri.
Tim ini, lanjutnya, beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Jaksa Agung, serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
“Tim ini juga yang nantinya akan bekerjasama dengan PT Minarak Lapindo Jaya untuk menyusun mekanisme pembayaran ganti rugi,” jelasnya.
Penulis: Danny Kosasih