Pemerintah Fokus Atasi Masalah Sampah Plastik

Reading time: 2 menit
sampah plastik
Ilustrasi. Foto: wikimedia commons

Jakarta (Greeners) – Pemerintah saat ini sedang memfokuskan masalah tentang pengurangan sampah plastik. Berdasarkan data sipsn.menlh.go.id, komposisi sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 16% dari total timbulan sampah secara nasional. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kementerian lainnya merencanakan beberapa program, regulasi, dan rencana aksi nasional untuk mengurangi sampah plastik di Indonesia.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan bahwa KLHK akan terus memperkuat regulasi terkait pengelolaan sampah plastik. Seperti pengurangan kantong belanja plastik di sektor ritel, peta jalan pengurangan sampah oleh produsen dan pelaku usaha, serta rencana aksi terpadu penanganan sampah plastik di laut.

“Sudah ada rencana aksi nasional khusus sampah plastik di laut ini. Perpres sudah disiapkan, sudah di finishing, sudah di sirkulasi yang melibatkan seluruh kementerian yang terlibat termasuk TNI AL dan Polisi,” kata Menteri Siti kepada Greeners, Selasa (20/06/2018)

Siti menjelaskan bahwa dari total timbulan sampah plastik, yang telah di daur ulang diperkirakan baru 10-15% saja. Sementara itu 60-70% sampah plastik ditimbun di TPA dan 15-30% belum terkelola dan terbuang ke lingkungan, terutama ke lingkungan perairan seperti sungai, danau, pantai, dan laut.

BACA JUGA: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KLHK Soroti Pengendalian Sampah Plastik

Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira kepada Greeners beberapa waktu lalu juga membenarkan bahwa sampah plastik yang digunakan oleh masyarakat Indonesia masih sedikit yang bisa di daur ulang.

“Sampah plastik yang kita gunakan itu di daur ulang hanya kurang dari 7% . Artinya 93% sampah plastik yang tidak di daur ulang berarti masih di TPA atau bocor ke sungai dan laut,” ujar Tiza.

Tiza juga menyoroti beberapa regulasi tentang sampah plastik yang lamban untuk diimplementasikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Sangat disayangkan sampai sekarang ini kebijakan-kebijakan yang keluar sifatnya masih social warning atau tahap perencanaan koordinasi. Misalnya kebijakan kantong plastik, sudah ada 50 negara yang memiliki kebijakan pengurangan kantong plastik tersebut tapi di Indonesia masih ada beberapa daerah yang masih takut dan keraguan ini adalah untuk mengimplementasikannya,” jelas Tiza.

Ia menilai kebijakan tentang sampah plastik memang mengalami kemajuan namun juga kemunduran. “Saya rasa kemundurannya karena ada saja yang mengkritisi, ada saja yang masih tidak setuju seperti kasus cukai kantong plastik. Industri berpikir bahwa cukai kantong plastik menurunkan daya beli dari masyarakat padahal dampaknya itu ke sosial, lingkungan, yang dampaknya ke manusia itu sendiri,” tegas Tiza.

BACA JUGA: KLHK Tegaskan Indonesia Siap Mengendalikan Sampah Plastik

Menurut pemerhati lingkungan Sri Bebassari, pengelolaan sampah harus menjadi prioritas, peraturan perlu dilihat dan diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat itu sendiri, menyiapkan pendanaan untuk pengelolaan sampah, dan dukungan kelembagaan dari beberapa kementerian serta tentunya teknologi untuk pengelolaan sampahnya.

“Peran masyarakat juga harus ikut andil karena 3R (reduce, reuse, recycle) itu bukan jangka panjang karena pemilahan sampah di rumah itu jangka panjangnya, ilmu yang paling tinggi,” jelas Sri.

Ia mengatakan bahwa sangat sulit mengimplementasikan regulasi, kebijakan atau rencana aksi nasional jika peran masyarakat tidak mendukung dan bersifat acuh tak acuh kepada program pemerintah. Ia meminta agar ada dukungan dari dalam lembaga pemerintah untuk merangkul masyarakat mengikuti kebijakan, regulasi, atau rencana aksi nasional tersebut.

Penulis: Dewi Purningsih

Top