Jakarta (Greeners) – Pengadilan Negeri Kota Surabaya mengabulkan gugatan yang diajukan Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi (Ecoton). Tuntutan tersebut ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), serta Gubernur Jawa Timur. Pemerintah dinyatakan bersalah atas kelalaian mencegah pencemaran limbah ke Sungai Brantas, Jawa Timur, hingga mengakibatkan kematian ikan secara massal sejak 2012.
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi mengatakan, gugatan yang terdaftar sejak awal tahun akhirnya membuahkan hasil memuaskan. Seluruh eksepsi para tergugat ditolak tanpa terkecuali, khususnya Gubernur Jawa Timur yang menyertakan gugatan rekonvensi.
“Hal ini secara jelas kuasa hukum gubernur yang diwakili Biro Hukum dari instansi tersebut tidak membaca dan memahami Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 66. Bahwa setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat digugat secara perdata dan dituntut pidana,” ujar Prigi saat dihubungi melalui telepon, kemarin.
Baca juga: Separuh Sungai di Kota Batu Tak Layak Konsumsi Akibat Pencemaran
Ia mengatakan dampak kematian ikan selama kurang lebih tujuh tahun disebabkan oleh pembuangan limbah secara sembarangan ke Sungai Brantas. Akibatnya, ikan kekurangan oksigen dan akhirnya mati.
“Sungai kalau musim hujan debitnya turun, limbahnya masuk. Ditambah limbah pabrik gula, semakin pekat sungainya. Akibatnya kandungan oksigen terlarut (Dissolved oxygen) turun,” ucap Prigi.
Rulli Mustika Kuasa Hukum Ecoton menuturkan, gugatan dibuat sebab pemerintah tidak merespons pencemaran yang terjadi sejak 2012. “Alasan kami hanya menggugat pemerintah dan bukan pelaku industri karena izin perusahaan yang mengeluarkan pemerintah. Dan terkait pengawasan izin pembuangan limbah cair, juga pemerintah yang mengatur. Jadi, seharusnya dipatroli, dipasang Closed Circuit Television (CCTV), dipasang alat uji kualitas air real time, jangan hanya dibiarkan begitu saja,” kata Rulli.
Sanksi Bagi Industri
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya menyebut alat bukti yang diajukan para tergugat sebatas kenormatifan. Tidak ada tindakan signifikan untuk melakukan penanganan di Sungai Brantas, Jawa Timur. “Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas lalainya pengelolaan dan pengawasan hingga menimbulkan kematian ikan massal setiap tahun, memerintahkan para tergugat untuk memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana.
Pemerintah juga didesak untuk memberikan sanksi administrasi bagi industri yang melanggar atau membuang limbah cair melebihi baku mutu, mengampanyekan dan mengedukasi masyarakat di wilayah Sungai Brantas untuk tidak mengonsumsi ikan yang mati karena limbah industri, serta membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memantau dan mengawasi pembuangan limbah cair di Jawa Timur di malam hari.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Devi Anggar Oktaviani