Pemerintah Diminta Tidak Intervensi Ketentuan Harga Kantong Plastik

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (APRINDO) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan intervensi terhadap ketentuan harga kantong plastik berbayar.

Menurut Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta, ketentuan harga kantong plastik berbayar sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 1230/PSLB3-PS/2016 tentang harga dan mekanisme penerapan kantong plastik berbayar.

“Dalam surat yang diterbitkan pada 17 Februari oleh KLHK disebutkan selama tiga bulan masa uji coba harga kantong plastik ditetapkan sebesar Rp200 per kantong. Kenapa tiba-tiba muncul angka yang berbeda oleh sejumlah pemerintah daerah yang meminta harga yang lebih tinggi?” ujarnya, Jakarta, Jumat (26/02).

Ia meminta selama masa uji coba, Pemda tetap memberlakukan ketentuan harga kantong plastik sebesar Rp200 per kantong. Upaya ini dianggap secara perlahan menumbuhkan kesadaran konsumen untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik pada saat berbelanja.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mendey juga menepis dugaan adanya upaya Aprindo yang diduga mengambil keuntungan dari program kantong plastik berbayar ini. Ia mengatakan bahwa aturan tersebut masih belum bersifat mandatory dan hanya sukarela, jadi peritel sendiri masih bebas untuk menerapkan aturan ini atau tidak.

“Namun dari Anggota Aprindo sendiri sudah menyetujui bahwa biaya yang didapatkan dari penjualan kantong belanja tersebut tidak akan masuk pendapatan perusahaan,” jelas Roy.

Dari catatan Aprindo, lanjutnya, tercatat ada 35 ribu toko ritel yang tersebar di Indonesia. Asumsinya, terdapat tiga ribu pengunjung yang datang perbulan dan membeli dua kantong plastik belanja. Jadi pendapatan kotor yang dapat dihasilkan perusahaan dari plastik mencapai Rp 1,2 juta perbulan.

Soal konsumen, terusnya, dari lima hari penerapan uji coba, ada juga konsumen yang keberatan membayar kantong plastik dengan harga Rp 200 per lembar. Mereka menganggap kantong plastik itu adalah hak konsumen. Mengatasi hal ini, Aprindo menganjurkan agar petugas kasir memberikan penjelasan kepada konsumen. Namun jika mereka memaksa, kasir diminta untuk memberikan saja.

“Tapi tidak semua, ada juga yang menganggap wajar konsumen harus membeli kantong plastik,” tambahnya.

Harga Rp 200 sendiri sifatnya sementara. Anggota Aprindo hingga kini diakuinya masih belum sepakat mengenai harga kantong plastik. Hal itu dikarenakan ukuran kantong plastik bermacam-macam, sehingga diambil harga tengah yakni Rp 200. Intinya, Aprindo tidak mau membebani masyarakat dulu.

“Kita pilih minimal Rp 200. Harga ini sementara walaupun pilihan kita belum tepat, kita tidak ingin membebani masyarakat dulu. Kita juga berharapa harga kantong plastik di toko-toko seluruh Indonesia bisa dibuat sama. Pasalnya jika berbeda akan menimbulkan keributan. Mekanisme kami dengan komputerisasi itu akan sulit. Jangan juga sampai mengganggu sistem perdagangan kami,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top