Jakarta (Greeners) – Pemerintah Indonesia membentuk sebuah tim bersama yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat. Tim ini akan menangani kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat oleh kapal pesiar Inggris bernama MV Caledonian Sky.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, beberapa tugas pokok dari gugus tugas tersebut yakni menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana, termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) dan upaya ekstradisi bila diperlukan.
Tim ini juga bertugas untuk melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kandasnya kapal MV Caledonian Sky, keselamatan navigasi, dan hal-hal terkait lainnya. Arif menegaskan bahwa pemerintah siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.
“Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Selasa (14/03).
BACA JUGA: Kapal Hiu Macan Tutul 02 Tangkap Empat Kapal Asing Ilegal
Sementara itu, Direktur Jendral Pengelolaan Ruang laut KKP Brahmantya Satyamurti menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengumpulan data terkait peristiwa pengrusakan terumbu karang di Raja Ampat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mulai mengadakan rapat internal mengenai hal itu.
“Kami belum bisa mengungkapkan seberapa besar kerusakan yang ditimbulkan atau berapa nilai kerugian yang muncul akibat peristiwa itu,” ujar Brahmantya.
Sebagai informasi, kronologis rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky, yang memiliki bobot 4200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 ABK.
Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari tanggal 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 WIT. Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas diatas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya.
BACA JUGA: 90 Persen Terumbu Karang Dunia Diprediksi Akan Punah pada 2050
Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba dilokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat. Kapten terus berupaya untuk menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.
Kandasnya kapal Caledonian Sky yang dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa. Investigasi awal yang dilakukan oleh pemerintah setempat menunjukkan bahwa terumbu karang yang rusak luasnya mencapai 1.600 m2. Parahnya, terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky itu berada tepat di jantung Raja Ampat, sebuah pusat keanekaragaman hayati laut. Jumlah pasti luasan terumbu karang yang rusak belum sepenuhnya selesai divaluasi namun diperkirakan bisa lebih dari 1.600 m2.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya.
Penulis: Danny Kosasih