Jakarta (Greeners) – Rainforest Action Network (RAN) mengidentifikasi pembakaran hutan di Kawasan Ekosistem Leuser, Aceh Timur, yang menjadi habitat satwa liar. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT IA dinilai bertanggung jawab atas pembukaan lahan ilegal. Menurut RAN, perusahaan telah berulang kali melakukan deforestasi. Kasus terakhir terjadi pada Mei dan Juli tahun lalu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal ini. Ia menuturkan, pembukaan lahan oleh korporasi untuk kegiatan perkebunan dengan cara membakar merupakan pelanggaran. Jika perusahaan membukan lahan dengan cara membakar, kata dia, akan ditindak pidana sesuai ketentuan hukum.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi administrasi termasuk pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata mengganti kerugian lingkungan, dan penegakan hukum pidana berupa penjara dan denda,” ujarnya saat dihubungi Greeners, pada Kamis, (07/05/2020).
Baca juga: Hari Migrasi Burung Dunia: Deforestasi dan Perburuan Ancam Spesies Burung Migran
Sementara itu, Gemma Tillack, Direktur Kebijakan Hutan RAN mengatakan, pembakaran lahan yang terjadi di dalam konsesi PT IA melanggar hukum Indonesia. Perusahaan telah mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Perusahaan merek dunia ini harus segera membangun sistem pemantauan hutan proaktif yang bisa mendeteksi dan merespons deforestasi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser,” ucapnya.
Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah diperlukan untuk menghentikan penggunaan api untuk membuka lahan. Ia menambahkan, PT IA seharusnya mengidentifikasi kawasan hutan yang wajib disisihkan untuk perlindungan di dalam konsesinya agar tetap patuh terhadap praktik nol deforestasi, nol pembangunan di lahan gambit, dan nol eksploitasi.
“Perusahaan dapat terus membakar dan membersihkan hutan hujan dan secara permanen dikeluarkan dari pasar global, atau mempertahankan opsi untuk tetap menjadi pemasok bagi perusahaan mereka dengan menghentikan penghancuran hutan hujan,” ujarnya.
Rainforest Action Network mencatat, hingga saat ini PT IA telah menebang lebih dari 130 hektar hutan di dalam konsesinya. Hal itu dilakukan sejak pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pembukaan hutan untuk kelapa sawit.
Baca juga: Pemerintah Didesak Usut Tuntas Pelanggaran HAM pada ABK Indonesia
Padahal Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta mantan Gubernur Aceh telah menyepakati penegakkan moratorium di Kawasan Ekosistem Leuser. Jika pembakaran hutan terus berlanjut, lebih dari 530 hektar hutan hujan di dataran rendah di Kawasan Ekosistem Leuser akan terus terancam.
RAN juga menyebut perusahaan IA banyak menyuplai merek terkenal di Indonesia di antaranya Unilever, Nestlé, PepsiCo, Mondelēz, General Mills, Kellogg’s, Mars dan Hershey. Menurut Gemma, dari kasus terbaru ini menunjukkan bahwa mereka masih belum mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah deforestasi di Kawasan Ekosistem Leuser. “Padahal merek-merek ini telah berkomitmen untuk untuk menghentikan semua sumber yang terhubung dengan penghancuran hutan dan menghilangkan deforestasi dari rantai pasok minyak sawit pada 2020,” ucapnya.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Devi Anggar Oktaviani