Pembuangan Sampah Liar Bakal Kena Sanksi Pidana

Reading time: 2 menit
UU Pengelolaan Sampah tegas mengatur larangan membuang sampah sembarangan berikut sanksinya. Foto: Shutterstock

Jakarta (Greeners) – Pemerintah perlu menguatkan sanksi yang diikuti monitoring ketat dan berjenjang terkait permasalahan sampah liar. Sanksi berjenjang ini perlu agar ada pembenahan dan efek jera.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Sholeh Ahmadi mengatakan, akar permasalahan sampah liar terletak pada kontrol dan monitoring pemerintah daerah yang sangat lemah.

Pemberian sanksi selama ini kerap kali tak efektif. Oleh sebab itu perlu memperkuat intervensi pemberian sanksi berjenjang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Bila tidak, pemerintah daerah terancam sanksi yang pemerintah pusat berikan.

“Misalnya jika ada sampah liar maka sanksi diberikan kepada pemerintah atau dinas terkait. Penguatan pemda harusnya berjenjang pula pada wilayah sumber,” katanya kepada Greeners, Senin (7/2).

Pernyataan Tubagus ini menyusul penutupan pembuangan sampah liar di tepi Kali Cikarang, Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa (25/1). Lokasi ini bahkan yang telah ada sejak 16 tahun lalu. Pengalihan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, sambungnya justru menghasilkan permasalahan baru karena telah kelebihan kapasitas.

Menurutnya, pemberian sanksi dari pemerintah pusat bisa dilakukan dengan tidak memberikan insentif hingga sanksi disiplin pada kepala dinas jika tak mengelolanya dengan baik. Bisa juga tidak ada tunjangan atau piagam Adipura. “Dengan memberikan ketegasan dari kepala daerah ke aparat di bawahnya, harapannya bisa memperkuat fungsi kontrol, ” imbuhnya.

Pengelolaan Sampah Sudah Miliki Dasar Hukum

Pengelolaan sampah sebenarnya telah memiliki berbagai dasar hukum. Pasal 29 Undang-Undang No 18 Tahun 2008 menyebutkan setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan. Pada tingkat daerah, terdapat peraturan daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah yang juga mengatur pelarangan membuang sampah sembarangan.

Selanjutnya, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum Pasal 20 huruf b yang mengatur tentang larangan membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan. Adapun sanksi kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Lebih jauh Tubagus juga mengungkap, dalam aturan tersebut juga telah jelas perlunya kewajiban rumah tangga hingga produsen untuk mengelola sampahnya sendiri. Cara konvensional pemilahan sampah dan mengelola dari hulu ke hilir sangat krusial.

“Sumber sampah, baik itu rumah tangga maupun produsen juga harus ditekan. Dalam UU sebenarnya sudah mengatur adanya kewajiban mengelola sampahnya,” ujarnya.

Permasalahan sampah liar tak hanya terjadi di Bekasi. Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga telah lama sulit terkendali. Keberadaan sampah di TPS liar muncul tenggelam dan membuat kumuh lingkungan.

Pemerintah daerah juga akan mulai menerapkan sanksi pidana sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang ketertiban umum. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukmat mengungkapkan, teguran dan sanksi fisik tak membuat para pelaku pembuang sampah sembarangan jera. Oleh karena itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menerapkan sanksi pidana penjara.

KLHK Siapkan Sanksi Pidana Pembuangan Sampah Liar

Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda menyatakan, akan mengeksekusi dan menerapkan pidana pada kasus sampah liar di Bekasi dan Tangsel. “Untuk saat ini kami sedang melakukan pendalaman, ada sampel juga. Karena mesti kita dalami apakah ada unsur pidana atau tidak,” ungkapnya.

Namun, Yazid memastikan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada kasus tersebut. “Sudah kami terbitkan sprindik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat menjadi terang,” imbuhnya.

Berkaca dari kasus Bekasi dan Tangerang, lanjutnya akan turut membuka potensi penegakan hukum pada kasus-kasus sampah liar di wilayah lainnya. Ia memastikan akan memproses semua pihak yang terlibat di dalamnya. “Kalau aktornya nanti kita dalami semua. Jika melibatkan lebih dari satu orang ya semua kita proses,” pungkasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

Top