Pembuangan Sampah Kembali Terjadi di Pantai Pandansari

Reading time: 2 menit
Ilustrasi pembuangan sampah. Foto: Freepik
Ilustrasi pembuangan sampah. Foto: Freepik

Jakarta (Greeners) – Warga kembali menemukan aktivitas pembuangan sampah di Pantai Pandansari, Sanden, Yogyakarta. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara warga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul, Tempat Penitipan Sampah Sementara (TPSS) Pandansari telah resmi tutup sejak 31 Desember 2024.

Namun, pada kenyataannya, warga mendapati aktivitas pembuangan sampah kembali terjadi pasca-libur Lebaran. Berdasarkan keterangan warga, setidaknya terdapat dua kali pembuangan sampah di lokasi tersebut. Peristiwa pertama terjadi pada Kamis, 10 April 2025. Lalu kedua pada Selasa, 15 April 2025. Warga secara langsung melihat truk pengangkut sampah menuju Pantai Pandansari.

Pada Kamis, 10 April, warga menyaksikan tiga truk membuang sampah ke area pantai. Sementara pada Selasa, satu truk terlihat membawa sampah ke lokasi yang sama. “Saya kejar ke Pandansari,” ujar salah satu warga yang melaporkan kejadian tersebut kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta. Warga juga menunjukkan dokumentasi video sebagai bukti.

BACA JUGA: Banjir di Jabodetabek Potret Kesalahan dalam Menata Ruang Kota

Kepala Divisi Kampanye dan Advokasi Walhi Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi mengatakan bahwa sebelumnya, Walhi Yogyakarta dan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Gedangsari (FPG) telah mengirim surat ke DLH Kabupaten Bantul. Surat tersebut telah dijawab DLH pada 30 Januari 2025, dengan memuat enam poin kesepakatan penting.

“Surat tersebut juga telah dijawab oleh DLH Kabupaten Bantul pada 30 Januari 2025,” kata Elki lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/4).

Dari enam poin tersebut, DLH telah menyepakati bahwa sampah yang dititipkan di TPSS Pandansari akan diambil dan diolah lebih kanjut ke TPST, atau dengan metode sesuai peruntukannya. Selain, itu mereka juga sepakat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh program pengelolaan kedaruratan sampah di wilayah Bantul.

Keseriusan Belum Tercermin

Menurut Elki, kembalinya aktivitas pembuangan sampah di Pantai Pandansari, menunjukkan belum adanya komitmen serius dari Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menegakkan kesepakatan tersebut.

“Aktivitas pembuangan sampah tersebut telah menyalahi kesepakatan dan pernyataan dari DLH Kabupaten Bantul. Seharusnya aktivitas pembuangan sampah tersebut telah berakhir tanggal 31 Desember 2024,” tambahnya.

Lebih jauh, praktik ini menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, penetapan lokasi pemrosesan akhir sampah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayah kabupaten dan kota.

BACA JUGA: Walhi Laporkan 47 Korporasi Perusak Lingkungan ke Kejaksaan Agung

Sementara itu, kawasan pantai selatan juga sudah dirancang untuk mendukung sektor pariwisata, pertanian, dan pemukiman yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Pantai Selatan 2024–2044.

“Apabila merujuk pada kedua peraturan tersebut menunjukkan bahwa terdapat permasalahan tata ruang yang bukan peruntukannya,” katanya.

Sebelumnya, Walhi Yogyakarta bersama FPG juga telah mengupayakan langkah audiensi dengan Bupati Bantul. Walhi Yogyakarta telah mengirim surat permintaan audiensi untuk menangani permasalahan di Pantai Pandansari. Namun, hingga hari ini belum ada respons positif dari pemerintah Kabupaten Bantul.

Walhi pun mendorong Bupati Bantul menemui warga untuk penanganan sampah di Pantai Pandansari. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Bantul menjalankan kesepakatan dalam surat jawaban somasi dari Walhi Yogyakarta dan FPG.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top