Malang (Greeners) – Rencana pembangunan drive-thru anjungan tunai mandiri (automatic teller machine/ATM) Bank rakyat Indonesia (BRI) di kawasan Alun-alun Merdeka, Kota Malang, Jawa Timur di permasalahkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur. Walhi juga telah melaporkan masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang.
Dewan Daerah Walhi Jawa Timur, Purnawan Dwikora Negara menilai pembangunan drive-thru di Alun-alun Merdeka melanggar Perda Tata Ruang serta Perda Taman dan Dekorasi Kota Malang. Di sisi lain, menurut Purnawan, dalam Undang-Undangan Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa perusahaan wajib memperhatikan masalah sosial dan lingkungan di wilayah tertentu.
“Pembangunan drive-thru ini bentuk kompensasi yang diberikan Pemkot Malang kepada BRI yang telah memberikan dana CSR untuk revitalisasi alun-alun. Kami ingin klarifikasi ke OJK, apakah hal ini dibenarkan,” kata Purnawan, Selasa (10/2/2015).
Menurut Purnawan, renovasi Alun-alun Merdeka Malang menggunakan dana CSR BRI sebesar 5,9 miliar rupiah. Selain renovasi, BRI juga berencana membangun drive-thru ATM di kawasan tersebut. Hal ini, menurutnya, sudah tertuang dalam dalam perjanjian kerja sama renovasi alun-alun antara Pemkot Malang dan BRI tentang pemberian tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam rangka revitalisasi Alun-alun Merdeka.
Di dalam perjanjian itu, kata Purnawan, disebutkan kerja sama perbaikan alun-alun, penyediaan lahan pembangunan drive-thru ATM, dan branding sebagian lahan. “Ada kompensasi yang diberikan Pemkot Malang kepada BRI soal revitalisasi alun-alun yang menggunakan dana CSR ini,” katanya.
Walhi juga meminta OJK Malang tidak mengeluarkan izin pembangunan drive-thru ATM BRI di Alun-alun Merdeka terlebih dulu sebelum persoalan ini selesai. Walhi juga akan melayangkan gugatan ke pengadilan jika Pemerintah Kota Malang tetap mengeluarkan izin pembangunan drive-thru ATM tersebut.
Kepala Kantor OJK Malang, Indra Krisna menambahkan, pihaknya akan menyampaikan pengaduan Walhi Jawa Timur ke OJK pusat karena izin pembangunan drive-thru ATM menjadi kewenangan OJK pusat. Indra menjelaskan, OJK akan memproses pengajuan izin pembangunan drive-thru setelah bank tersebut melengkapi izin dari pemerintah daerah. Karenanya, jika pemerintah daerah sudah memberikan izin maka pihaknya tidak bisa apa-apa. “Jika izin dari pemerintah daerah ada, OJK tetap akan memprosesnya,” kata Indra.
Namun, Indra akan meminta OJK pusat mengevaluasi izin pembangunan drive-thru ATM tersebut karena menyangkut masalah lingkungan dan OJK sendiri sudah membuat MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Indra menambahkan, tidak ada aturan yang mengikat mengenai pemberian kompensasi dalam program CSR. Namun, yang menjadi persoalan saat ini adalah pembangunan drive-thru di atas lahan terbuka hijau. Untuk itu, OJK Malang akan meminta OJK pusat mengevaluasi izin ini dan menyampaikan pengaduan Walhi Jawa Timur.
(G17)