Peleburan Riset ke BRIN, Tumbuhkan Komunitas Riset yang Lebih Baik

Reading time: 3 menit
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memberi penjelasan di depan Forum Pemred terkait peleburan berbagai lembaga riset ke BRIN. Foto: BRIN

Jakarta (Greeners) – Peleburan dan integrasi unit riset yang ada di berbagai kementerian lembaga (K/L) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan menjamin keberlanjutan riset di Tanah Air. Integrasi 39 unit riset di (K/L) tersebut meliputi sumber daya manusia, infrastruktur dan anggaran.

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan, sebanyak 33 unit riset dari K/L telah resmi bergabung dengan BRIN. Sedangkan enam lembaga lainnya masih dalam proses integrasi.

Enam kementerian tersebut yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sekitar 12.400an pegawai telah diintegrasikan. Sisanya, 2000an pegawai masih dalam proses integrasi,” ungkap Handoko dalam acara Dialog Pemimpin Redaksi Bersama Kepala BRIN bertema Solusi Fundamental Penguatan Riset dan Inovasi di Jakarta, Selasa (4/2).

Peleburan unit riset ke dalam BRIN ini menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 pasal 65. Aturan tersebut mengatur integrasi unit kerja yang melakukan penelitian, pengembangan dan penerapan iptek ke BRIN.

Pemerintah Mendominasi Riset di Tanah Air

Ia mengatakan, latar belakang peleburan unit riset K/L tersebut sebab saat ini pemerintah mendominasi riset di Tanah Air. Riset tersebut berskala kecil dan tersebar di 74 K/L.

“Riset kita itu 80 % pemerintah, 20 % non pemerintah. Padahal riset tidak boleh dominan pemerintah,” ucapnya.

Kondisi tersebut berimbas kurang optimalnya penggunaan sumber daya riset yang meliputi sumber daya manusia, anggaran dan infrastruktur. Peleburan unit riset pemerintah, lanjut Handoko berpeluang mendorong tumbuhnya lembaga dan periset swasta.

“Peleburan Lembaga riset dan periset harus banyak. Standar UNESCO, 80 % itu bukan pemerintah. Target kami adalah bagaimana mendorong akhirnya swasta masuk ke riset,” paparnya.

Oleh sebab itu tambahnya, peranan BRIN tak semata meleburkan lembaga riset dan unit riset di bawah K/L, tapi juga membentuk iklim komunitas riset yang lebih baik. Pembentukan mental budaya periset melalui manajemen dan prosedur yang tepat, menjadi kunci pertumbuhan BRIN ke depan.

Peleburan berbagai lembaga riset ke BRIN akan mencegah riset instan, pemborosan anggaran dan harapannya menumbuhkan ekosistem riset yang lebih baik. Foto: BRIN

Peleburan Riset Cegah Riset Instan Tanpa Standar Sains

Handoko menilai, prosedur dan standar sains menjadi syarat utama menciptakan produktivitas riset. Jangan sampai lanjutnya, unit atau lembaga riset over claim karya demi berebut pendanaan dengan mengesampingkan standar sains. Imbasnya, produk yang lembaga riset hasilkan sekadar instan dan tidak memiliki nilai fundamental.

“Di BRIN mereka tidak perlu bersaing lagi, kita danai asal mengikuti standar sains. Karena yang kita bentuk itu mentalitas budaya riset mereka,” imbuhnya.

Selain itu penting, sambungnya menjaga profesionalime periset dengan meluruskan cara-cara periset yang ada. Dengan berkumpulnya komunitas periset di bawah BRIN, ia berharap dapat menjaga orisinilitas dan kualitas karya riset.

Hadirnya Ketua Dewan Pengarah BRIN, Megawati Soekarnoputri menurut Handoko juga sama sekali tak memengaruhi netralitas dalam ekosistem riset di BRIN. Justru, Dewan Pengarah BRIN memiliki posisi politik yang kuat.

“Justru adanya Bu Mega sebagai Dewan Pengarah ini mampu mewadahi BRIN yang notabene lintas sektor. Jadi kita perlu dukungan anggaran, tidak bisa hanya komunitas periset, tapi harus ada politisi,” ungkapnya.

Kondisi serupa juga terjadi di negara lain. Komunitas periset tak bisa tanpa kehadiran politikus. Meski begitu, Handoko memastikan komunitas periset dapat menjaga profesionalitasnya.

Nasib Pegawai Eijkman

Terkait bubarnya Lembaga Eijkman yang ramai menjadi perbincangan publik, Handoko memastikan nasib pegawai Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman. Hal ini menyusul peleburan 5 entitas lembaga penelitian terintegrasi ke BRIN.

Merujuk ketentuan pasal 58 dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, lima entitas lembaga penelitian resmi terintegrasi dengan BRIN yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT dan Kemenristek/BRIN termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Moluker Eijkman (LBME).

Sejak tahun 1992, LBM Eijkman merupakan unit proyek dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek). Adapun para pegawainya tak dapat diangkat sebagai peneliti. Dengan berintegrasi ke dalam BRIN, LBM Eijkman akan bisa menjadi lembaga resmi. Pegawainya pun bisa menjadi peneliti di BRIN dengan berbagai skema. 

Penulis : Ramadani Wahyu

Top