Jakarta (Greeners) – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir (Batan) sebagai tersangka pemilik zat radioaktif. Pelaku berinisal SM menyimpan limbah yang seharusnya dikirim ke PT Bantex atau Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Budijono menyampaikan, pada Jumat (21/02) dilakukan survei paparan radiasi di Komplek Perumahan Batan Indah. Inspeksi dimulai dari Blok A hingga Blok O. Hasilnya ditemukan laju paparan radiasi yang melebihi toleransi sebanyak 0,12 micro sievert/jam di rumah tersangka.
Tiga hari setelahnya, tim Bareskrim Polri melakukan investigasi tindak lanjut terhadap sumber radioaktif di rumah SM. Polisi menemukan zat radioaktif seperti Iridium-192 sebanyak 19 buah, Cesium dua vial ampul, Cesium-137 (logam) sebanyak satu buah, kontainer atau tempat radioaktif 8 buah, silinder stainles steel berlogo radioaktif 3 buah, paving blok sebanyak 2 buah, dan serpihan kayu sebanyak 1 bungkus plastik.
Tersangka dikenakan pidana Pasal 42 atau Pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman penjara kurang dari 5 tahun. Ia diduga memanfaatkan sumber radiasi pengion tanpa izin dan atau memanfaatkan tenaga nuklir tanpa izin untuk jasa dekontaminasi radioaktif.
“Saat ini tersangka belum dilakukan penahanan karena kasusnya masih kita dalami. Dari keterangan, zat radioaktif ini didapatkan dari seorang teman dan dijual sebagai jasa dekontaminasi,” ujar Agung, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat, (13/3/2020).
Agung mengatakan Polri masih memeriksa motif tersangka dan meminta keterangan dari 26 saksi. Polri juga belum menemukan korelasi antara limbah radioaktif di rumah SM dengan temuan yang berada di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.
“Kita sedang melakukan proses pendalaman barang bukti. Karena barang bukti ini tidak umum dan dibutuhkan waktu untuk mengidentifikasinya. Kita akan cek dari sidik jari apakah barang bukti di rumah SM sama dengan yang di lahan kosong itu,” ujar Agung.
Sementara, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja sama Batan, Heru Umbara mengatakan, SM akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tersangka yang diketahui akan pensiun pada April 2020 terancam mengalami penurunan pangkat hingga tidak menerima tunjangan.
Heru mengatakan tidak mengetahui perihal jasa dekontaminasi yang dilakukan tersangka. Namun, ia menyampaikan bahwa instansinya memiliki jasa pelayanan resmi yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan salah satunya dilakukan oleh tersangka.
Adapun Kepala Biro Hukum Kerja sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Indra Gunawan menuturkan kegiatan yang menggunakan tenaga nuklir atau bahan radioaktif harus mendapatkan izin dari lembaganya. Pemanfaatan zat radioaktif yang telah selesai digunakan, kata Indra, juga harus mempunyai kewajiban untuk melaporkan dan menyerahkan ke PTLR Batan.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Devi Anggar Oktaviani