Pasar Tebet Barat dan Timur Menjadi Pelopor Pasar Bebas Plastik

Reading time: 3 menit
Pasar Bebas Plastik
Pulau Bali telah melarang penggunaan plastik sekali pakai mulai 2019. Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Pasar Tebet Barat dan Tebet Timur menjadi pelopor pasar bebas plastik pertama di Jakarta. Para pedagang di pasar rakyat yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya ini didorong untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengungkapkan apresiasinya kepada para pedagang di kedua pasar yang telah berkomitmen untuk memulai penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pergub ini baru berlaku efektif per 1 Juli 2020. Namun, ternyata kebijakan ini disambut baik. Para pedagang secara sukarela siap menjadi pelopor. Mereka lebih dahulu menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai sejak akhir Februari 2020,” katanya.

Baca juga: Pemprov DKI Larang Pemakaian Plastik Mulai Juli 2020

Andono mengatakan kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong yang dapat terbuat dari bahan apapun dan dapat didaur ulang, serta dirancang agar dapat digunakan berulang kali. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengurangi sampah plastik yang sulit terurai dengan cara membawa tas belanja sendiri.

Adapun Wakil Walikota Jakarta Selatan Isnawa Adji menyebut wilayahnya menyumbang sampah 1.400 ton dari total 7.800 ton sampah per hari yang dihasilkan warga Jakarta. “Pengurangan sampah di sumber, terutama dari pasar mudah-mudahan dapat dimulai dari Jakarta Selatan,” kata Isnawa saat dihubungi Greeners melalui telepon, Selasa malam (21/01/2020).

Pasar Bebas Plastik

Wakil Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adjie (kiri) saat menghadiri diskusi kelompok terarah (FGD), di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Foto: Dinas Lingkungan Hidup

Isnawa menuturkan rencana proyek percontohan ini telah direncanakan sebelum dikeluarkannya pergub. Bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) dan Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah daerah melakukan survei dan observasi pendahuluan.

“Kita mencari potret profil pasar, pedagang, dan pembeli seperti apa. Kita mencoba jangan hanya fokus kepada pedagang saja, tapi juga pembeli. Kita cek pembeli tinggal di mana (yang) pasti di sekitar pasar. Dengan data survey itu, melalui RT/RW dan sosial media kita kampanyekan secara masif jangan pakai kantong kresek tapi bawa kantong belanja ramah lingkungan,” ucapnya.

Meski Pergub baru efektif pada pertengahan tahun ini, Isnawa mengatakan tidak perlu menunggun untuk memulai hal baik. Menurutnya aksi langsung dan nyata harus cepat dilakukan. “Kita tidak harus menunggu juli yang penting kita action dulu,” ujarnya.

Menyadari Peran Masing-masing

Direktur Eksekutif GIDKP Tiza Mafira mengatakan pasar bebas plastik mempunyai tantangan tersendiri. Dengan memakai wadah ramah lingkungan akan mengembalikan kebiasaan lama masyarakat agar lebih dekat dengan alam. Menurut Tiza banyak hal yang harus diperhatikan di samping mematuhi peraturan yang berlaku yakni, upaya untuk menjaga lingkungan agar bebas dari sampah plastik. “Setiap orang harus sadar peran masing-masing untuk berhenti menggunakan kantong plastik,” ucapnya.

Ia menuturkan program ini merupakan kegiatan bersama dan antusiasme pedagang pasar cukup besar. Banyak dari mereka, kata Tiza, sudah mengetahui bahwa kantong plastik berbahaya. Pedagang juga sudah mendengar bahwa Provinsi DKI Jakarta akan melarang penggunaan kantong plastik.

Sementara itu, pedagang seragam sekolah dan perlengkapan bayi di Pasar Tebet Barat, Candra Wijaya berharap tempatnya berdagang dapat menjadi lokasi percontohan pasar bebas plastik di Jakarta bahkan di Indonesia. “Saya akan aktif menjelaskan bahaya dan dampak kantong plastik jika digunakan untuk jangka panjang kepada para pelanggan saya,” katanya.

Baca juga: Kota Bandung Siap Kurangi Kantong Plastik Hingga 100% di Tahun 2025

Eti pengusaha percetakan di Pasar Tebet Barat menyampaikan dukungannya atas kebijakan ini karena dia tidak lagi menyediakan plastik kresek untuk pelanggan. “Plastik kan mahal juga,” katanya.

Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 mengatur pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat agar mewajibkan seluruh pelaku usaha di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai. Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Sedangkan bagi pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top