Pariwisata Korbankan Mangrove Bali

Reading time: 3 menit

Denpasar (Greenersmagz) – Pembangunan seringkali mengorbankan lingkungan. Pameo itu menemukan salah satu buktinya di Bali. Keindahan alam pulau Bali menjadi korban menyusul rencana pembangunan fasilitas pariwisata di tengah taman hutan mangrove Ngurah Rai, Kuta.

Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan izin kepada PT Tirta Rahmat Bahari sebagai investor yang akan membangun fasilitas pariwisata seluas 102 hektar lebih di taman hutan mangrove Ngurah Rai. “Proses itu sudah dilakukan selama 2 tahun lalu saya anggap layak diberikan izin karena sudah dilakukan kajian oleh Dinas Kehutanan, Bappeda dan BLH (badan lingkungan hidup),” kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika di DPRD Bali, Selasa (16/10).

Pastika mengakui jika pemerintah daerah tidak mampu mengelola hutan tersebut. “Kita harus akui bahwa kita tidak bisa kelolah sekalipun duitnya ada. Buktinya, sekarang ada unit yang mengelola, kantornya langsung di lokasi. Tapi mangrove-nya tetap begitu saja, jalur trackingnya sudah roboh, sampahnya memenuhi dan melilit akar mangrove,” ujar Pastika.

Pastika mengaku sudah beberapa kali melakukan konsultasi dengan para ahli mangrove dan mereka mengatakan jika sampah plastik terus dibiarkan mengelilingi mangrov maka cepat atau lambat mangrove itu akan mati.

Agar lebih transparan, Pastika mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Bali agar segera memanggil pihak investor untuk menjelaskan akan dilakukannya, haknya, kewajibannya, dan sebagainya.
Sementara itu, Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup (Kekal) Bali menilai hutan mangrove di kawasan taman hutan raya Ngurah Rai adalah benteng terakhir bagi kawasan pesisir dari abrasi pantai, bencana tsunami dan juga berfungsi untuk mencegah intrusi air laut. Selain itu juga hutan mangrove juga sebagai tempat hidup bagi sejumlah binatang dan biota laut serta sangat berperan karena mampu menyerap karbondioksida (CO2) lima kali lebih besar dibandingkan dengan jenis hutan lainya.

“Melihat manfaat yang diberikan hutan mangrove yang begitu luar biasa, sangat ironis jika saat ini Gubernur Bali justru mengeluarkan izin pemanfaatan hutan mangrove seluas lebih dari 100 ha kepada PT. Tirta Rahmat Bahari untuk pembangunan akomodasi pariwisata,” kata Adi Sumiarta Humas dari Kekal Bali.

Menurut Adi, sesuai amanat Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali pasal 59 ayat (3) huruf b yang menyatakan Pengelolaan kawasan peruntukan hutan rakyat, mencakup: b. mendukung pencapaian tutupan vegetasi hutan minimal 30% (tiga puluh persen) dari luas wilayah Pulau Bali. Sedangkan saat ini Bali hanya mempunyai luasan hutan yang tidak lebih dari 23%, sehingga kekurangan lebih dari 7%.

Dengan keadaan tersebut, logikanya Gubernur Bali harus menambah kawasan hutan, bukan malah memberikan izin kepada investor untuk memanfaatkan kawasan hutan mangrove apalagi dengan luas yang sangat mencengangkan yaitu seluas 102.22 ha. “Patut dipertanyakan ada motif apa di balik pengeluaran izin tersebut,” kata Adi.

Sedangkan Deputi Direktur Walhi Bali Suriadi Darmoko izin Gubernur Bali, secara tidak langsung telah mencederai rasa keadilan masyarakat yang menanam bakau di sana. “Masyarakat susah-susah untuk menanam dan merawat mangrove sampai tumbuh besar, tetapi Gubernur Bali dengan mudah mengeluarkan izin pemanfaatan hutan mangrove seluas lebih dari 100 ha kepada investor,” tandasnya.

Suriadi menanyakan komitmen Gubernur Bali dalam menjaga lingkungan di Bali dengan jargon Bali clean and green-nya, apakah itu hanya wacana semata untuk menarik simpati dari masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Bali I Gusti Ngurah Suryantha Putra mengatakan sangat terkejut atas keluarnya izin pemanfaatan hutan mangrove karena dirinya tidak pernah mendapatkan informasi tentang itu. Dia mengatakan luas hutan sebesar 23 persen merupakan data 2009. Dia menduga kawasan hutan di Bali saat ini tidak lebih dari 18 persen dari luas wilayah pulau Bali mengingat tingginya alih fungsi lahan dan illegal logging di kawasan hutan.

Dia menjelaskan bahwa selama ini pemerintah provinsi tidak pernah mengajukan rancangan peningkatan APBD untuk membiayai kawasan hutan di Bali. “Saat ini rancangan apbd untuk rehabilitasi seluruh kawasan Hutan di Bali hanya Rp. 2M, itupun Rp. 1.5M untuk belanja tidak langsung, Rp. 400 juta untuk rehabilitasi seluruh hutan di Bali dan Rp. 100 Juta untuk pengawasan,” paparnya.

Mengenai masalah perijinan yang di keluarkan oleh Gubernur Bali kepada investor, Suryantha Putra menyatakan telah bertemu langsung dengan Dirjen PHKA, dan Dirjen PHKA menyatakan semua proses perijinan sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga investor diberikan izin pemanfaatan hutan mangrove tersebut. (G19)

Top