Tahun ini, langit biru dan cuaca yang cerah sempat terasa membawa udara segar untuk warga Ibu Kota. Tetapi secara data hal itu berbanding terbalik karena minimnya hari dengan kualitas udara sehat yang tercatat dari alat pemantau kualitas udara di stasiun Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Jakarta (Greeners) – Dari pengumpulan data Greenpeace Indonesia sejak Januari hingga 12 Desember 2020, kualitas udara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mayoritas masih dalam kategori Sedang hingga Tidak Sehat untuk kelompok sensitif. Lalu, usai PSBB Transisi, konsentrasi PM2.5 dan NO2 di Jakarta terus meningkat.
“Jika dilihat lebih lanjut secara keseluruhan data yang disajikan sepanjang tahun 2020, terlihat bahwa hanya terdapat 11 hari (7 di Jakarta Pusat dan 3 di Jakarta Selatan) dengan kategori udara Sehat (hijau) yang terdeteksi di dua stasiun pemantauan kualitas udara,” ungkap Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, pada Media Briefing Catatan Akhir Tahun 2020 Koalisi Ibukota, Senin (14/12/2020).
Kemudian, imbuh Bondan, rata-rata harian konsentrasi PM 2.5 terdapat 13 hari (4 di Jakarta Pusat dan 19 di Jakarta Selatan) yang melebihi ambang batas nasional pada bulan Juni-Agustus.
“Sedangkan data rata-rata tahunan (Januari – 7 Desember 2020) diperoleh angka 35 ug/m3 di Jakarta Pusat dan 43 ug/m3 di Jakarta Selatan, yang artinya rata-rata tahunan ini sudah melebihi ambang batas. Baik dalam standar WHO (10 ug/m3) ataupun standar Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) Nasional (15 ug/m3). Tentunya ambang batas yang ada dalam regulasi sudah didasarkan pada dampak kesehatan yang akan terjadi apabila BMUA tersebut terlampaui” ujar Bondan.
Pemerintah Provinsi Tidak Menerbitkan Dukungan Perbaikan Kualitas Udara
Peneliti dari Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Bella Nathania, mengungkapkan langit biru Jakarta terlihat hanya karena penerapan PSBB, namun indeks kualitas udara tetap terbilang buruk.
Artinya, lanjut Bella, kebijakan PSBB semata-mata untuk membatasi aktivitas publik dan meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19. PSBB tidak dengan tujuan jangka panjang yakni memperbaiki kualitas udara yang sebenarnya juga dapat mengurangi jumlah kematian akibat virus Corona.
Riset ICEL mendapati Peraturan Pemerintah (PP) No.41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara –yang dapat membawa dampak besar dalam perbaikan kualitas udara– tidak masuk ke dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah 2016-2019.
Baru pada tahun 2020, perubahan PP No. 41/1999 masuk Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Padahal, sebut Bella, perintah untuk mengundangkan perubahan PP No. 41/1999 sudah menjadi mandat hakim dalam putusan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
“Saat ini prosesnya sedang memasuki tahap pembahasan antar kementerian. Tetapi kemungkinan akan kembali mundur pengundangannya karena perubahan PP No. 41/1999 masuk ke dalam substansi peraturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup. Sayangnya, proses penyusunan ini minim transparansi kepada publik. Publik hingga kini tidak tahu draft yang menjadi pembahasan antar kementerian,” ungkap Bella.
Baca juga: Aktivis Perikanan Kritisi Inkonsistensi Implementasi Aturan Alat Tangkap
Pemerintah DKI Jakarta Tidak Tanggap Menginventarisasi Emisi
Lebih lanjut, imbuh Bella, kualitas udara kotor yang terjadi pada tahun ini seharusnya dapat semakin berkurang. Hal ini dengan syarat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat melakukan inventarisasi emisi dan menyusun strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.
Alih-alih bergerak cepat untuk inventarisasi emisi, Gubernur DKI Jakarta justru menerbitkan Instruksi Gubernur No.66/2019. Regulasi tentang rencana pengendalian pencemaran udara ini terbit pada Agustus 2019. Hari itu bertepatan dengan sidang pertama gugatan warga negara terhadap polusi udara di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, lanjut Bella, menyusun instruksi tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan inventarisasi emisi. Padahal, inventarisasi emisi merupakan kunci untuk menyusun strategi dan rencana aksi yang berbasiskan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bella juga mengkritisi Pemprov DKI Jakarta yang sampai saat ini tidak pernah melaporkan kepada masyarakat hasil pelaksanaan inventarisasi emisi. Terutama yang terkait jumlah beban pencemaran yang berhasil turun dari pelaksanaan instruksi tersebut.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Ixora Devi