Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Kepolisian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali melakukan Operasi Storm VII yang digelar mulai Februari hingga Maret 2016. Dalam operasi ini, BPOM fokus pada pemberantasan sediaan farmasi ilegal atau palsu, termasuk obat, obat tradisional (OT) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), dan kosmetika mengandung BB.
Operasi Storm merupakan operasi yang dikoordinasikan oleh ICPO (International Criminal Police Organization) Interpol dalam memberantas kejahatan farmasi di wilayah Asia ini juga dilakukan di negara-negara Asia Pasifik antara lain Singapura, Malaysia, China, India, Myanmar, Laos, Pakistan, Vietnam, Thailand dan Afganistan.
Melalui Operasi Storm VII ini juga, ungkap Kepala BPOM Roy Sparingga, ditemukan adanya modus baru di mana didapati salah satu industri resmi yang membuat bahan kimia obat secara ilegal. Setelah menelusuri setidaknya sembilan bulan lamanya, penyididk BPOM mengetahui keberadaan pabrik farmasi yang merupakaan perusahaan lokal.
“Obat diproduksi di sarana produksi legal secara tersamar dan diedarkan ke sarana ilegal. Dari penanggung jawab sarana produksi berinisial APN, penyidik mendapat nama AGS yang mengatakan kalau produk tersebut didapat dari pabrik di Jawa Timur. Penyidik di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya masih menyidik kasus tersebut. Dalam spekan ini diharapkan akan ada penetapan tersangka,” kata Roy, Jakarta, Selasa (26/04).
Lebih lanjut Roy menjelaskan, industri resmi tersebut memiliki gudang penyimpanan ilegal. Bahan kimia obatnya sendiri diedarkan melalui melalui pedagang besar farmasi resmi dengan menggunakan dokumen palsu ke sarana ilegal, yaitu pabrik obat tradisional yang memakai bahan kimia obat.
“Kalau berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, itu berarti obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat,” tambahnya.
Operasi Storm VII dilaksanakan di 33 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Berbagai modus operandi yang dilakukan oleh pelaku antara lain obat ilegal termasuk palsu diproduksi secara tersamar di sarana produksi legal dan/atau diedarkan melalui Pedagang Besar Farmasi (PBF) resmi tanpa menggunakan dokumen resmi, OT ilegal atau mengandung BKO yang diproduksi pada malam hari di sarana ilegal di pinggiran Jakarta (Bogor, Tangerang) yang jauh dari pemukiman penduduk untuk kemudian diedarkan ke depot-depot jamu di berbagai daerah di Indonesia, serta produk kosmetika lokal dikemas ulang seolah-olah produk impor dan diedarkan melalui online.
Dalam kurun waktu satu bulan (Maret 2016), penindakan yang didahului dengan persiapan dan penyelidikan pada Februari 2016, Badan POM berhasil mengamankan senilai 31,65 miliar rupiah obat ilegal termasuk palsu; 7,98 miliar rupiah obat tradisional ilegal dan mengandung BKO; serta 10,20 miliar rupiah kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Secara keseluruhan Operasi Storm VII di Indonesia telah berhasil menyita dan mengamankan sediaan farmasi bermasalah sebanyak 4.441 item dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 49,83 miliar rupiah.
Temuan besar tersebut juga diperoleh setelah melakukan pemeriksaan di 250 sarana produksi dan distribusi dimana 174 sarana diantaranya teridentifikasi mengedarkan obat, OT dan kosmetika ilegal termasuk palsu. Sebanyak 52 kasus kejahatan farmasi ini ditindaklanjuti secara pro-justitia dan sebagian sedang dilakukan pengembangan untuk mengetahui aktor intelektual di belakang kejahatan farmasi yang sangat meresahkan ini.
Penulis: Danny Kosasih