Jakarta (Greeners) – Lima orang nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) wilayah Jakarta bersama dengan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta.
Melalui Tim Advokasi Selamatkan Teluk Jakarta, mereka akan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
Muhammad Taher dari KNTI mengatakan bahwa gugatan yang diajukan didasarkan atas terlanggarnya kepentingan hak-hak nelayan tradisional skala kecil, kepentingan pelestarian lingkungan hidup pesisir Teluk Jakarta dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
“Reklamasi yang ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada era rezim orde baru dilakukan melalui proses yang tertutup, sentralistik, tanpa perlindungan lingkungan hidup dan perlindungan nelayan kecil,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (17/09).
Penetapan tersebut, katanya, tidak relevan sebagai dasar reklamasi mengingat sudah ada regulasi-regulasi baru seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan beberapa UU lainnya yang mengisyaratkan adanya proses partisipasi, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan nelayan kecil dan keterbukaan.
Ketidaklayakan proyek reklamasi ini sebenarnya sudah ditegaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan diterbitkannya Kepmen LH No. 14 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi tidak layak. Namun Kepmen tersebut dicabut melalui proses peradilan karena bertentangan dengan prosedur hukum administrasi, tetapi hakim tidak melakukan penilaian atas dampak buruk reklamasi terhadap lingkungan hidup.
Sebagai informasi, lima orang nelayan tradisional yang tergabung dalam KNTI, tiga orang aktivis lingkungan serta WALHI yang menggunakan mekanisme Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup mengajukan gugatan administratif terhadap izin reklamasi Teluk Jakarta. Kepentingan para penggugat telah dilanggar dengan terbitnya Kepgub No. 2238 Tahun 2014. Mereka menuntut dicabutnya Kepgub tersebut dan meminta hakim untuk memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengembalian fungsi-fungsi ekosistem lingkungan hidup yang telah rusak.
Penulis: Danny Kosasih