Nasionalisasi Air, Jakarta Diminta Belajar Dari Paris

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2015 yang membatalkan Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 secara menyeluruh dan membatasi partisipasi swasta untuk berperan di sektor air serta adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan kontrak privatisasi air pada Maret 2015 lalu, seharusnya bisa menjadi amunisi bagi negara untuk berperan sepenuhnya terhadap pengelolaan dan pemberian akses air bersih bagi masyarakat.

Putusan yang mengembalikan peran dan fungsi negara tersebut pun sejatinya dapat dijadikan kendali terhadap keseluruhan pengaturan, pengurusan, dan pengelolaan sumber daya air yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah, dalam hal ini khususnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penasihat Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Bidang Air dan Sanitasi, David Boys mengatakan bahwa kekuatan swasta dalam melakukan proses lobi terhadap semua pihak agar tujuan utama mereka, yaitu keuntungan atau profit sangatlah kuat. Janji-janji palsu yang mereka berikan telah membuat privatisasi air di kota-kota besar semakin menjamur.

“Privatisasi air yang mereka berikan itu hanya janji palsu karena mereka (swasta) hanya menjaga satu konstituennya, yaitu investor dengan tujuan mencari profit setinggi-tingginya,” jelas David, Jakarta, Kamis (09/04).

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menurut David, setelah adanya putusan MK tersebut, Jakarta bisa saja menyontoh banyak negara lain yang pengelolaan airnya diserahkan kepada otoritas kota. Ia menyatakan, lebih dari 230 kota di seluruh dunia telah menempuh langkah yang sama, dan salah satu contoh yang dianggap paling sukses adalah Paris sebagai kota pertama yang melakukan nasionalisasi air.

“Paris mengakhiri kontrak privatisasi air yang telah berjalan selama 25 tahun. Langkah ini awalnya dipandang skeptis oleh banyak pihak. Namun, terbukti Paris telah melalui tranformasi besar di bidang teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono mengaku akan segera merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait permasalahan privatisasi air tersebut. Ia pun mengaku akan menggunakan Putusan MK dan hasil Putusan Pengadilan Jakarta Pusat tersebut sebagai amunisi untuk memulai rumusan tersebut.

“Langkah kongkrit ini harus kita rumuskan dulu dalam RPP pengelolaan air, mudah-mudahan pada bulan April ini selesai karena ada program prioritas 100 persen akses air bersih yang harus kita kejar,” tukasnya

Penulis: Danny Kosasih

Top