Narsis Bersama Satwa Dilindungi, Bukti Ketidakpastian Hukum Perlindungan Satwa

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Belum selesai dengan kehebohan yang ditimbulkan oleh pemilik akun facebook bernama Polo Panitia Hari Kiamat yang mengunggah foto orangutan yang dibakar untuk dijadikan santapan beberapa waktu lalu. Kini, masyarakat pengguna media sosial (netizen) kembali mengecam seorang calon pegawai negeri sipil bernama Novtamaputra karena mengunggah foto diri sedang menggendong seekor bekantan, salah satu hewan yang masuk kategori terancam punah di Indonesia. Melalui akun instagramnya pula ia mengatakan bahwa bekantan tersebut adalah hasil dari berburu.

Legal Advisor dari Wildlife Conservation Society (WCS), Irma Hermawati kepada greeners mengungkapkan bahwa fenomena narsis atau penyalahgunaan sosial media seperti yang dilakukan oleh Novtamaputra dan Polo Panitia Hari Kiamat merupakan satu reaksi yang dihasilkan dari tidak adanya penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penyiksaan hewan langka.

Pemilik akun Novtamaputra narsis bersama bekantan yang merupakan satwa dilindungi dan terancam punah. Sumber: Ist.

Pemilik akun Novtamaputra narsis bersama bekantan yang merupakan satwa dilindungi dan terancam punah. Sumber: Ist.

Menurutnya, ketidakpastian penegakan hukum ini membuat para pelaku penyiksaan hewan dengan bangga mengunggah aksi penyiksaan hewan, baik yang dilindungi oleh negara mapun yang tidak dilindungi. Padahal, untuk bekantan saja, populasinya saat ini hanya kurang dari 25.000 ekor di seluruh dunia.

“Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 itu kan telah jelas kalau siapa pun yang membawa, menangkap, membunuh, dan menjual satwa bisa dikenai denda Rp 100 juta dan 5 tahun penjara. Penyiksaan terhadap hewan juga bisa dikenai hukuman berdasarkan Pasal 302 KUHP. Seharusnya hal ini bisa menjadi satu kekuatan untuk petugas melakukan penindakan hukum,” jelasnya, Jakarta, Rabu (01/07).

Sekelompok warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, menjerat harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sumber: Ist.

Sekelompok warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, menjerat harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sumber: Ist.

Selain itu, Irma juga mengatakan bahwa polisi harus mulai serius menangani kasus kriminal terhadap satwa di dunia maya, baik penjualan maupun penyiksaan. Menurut Irma, selama ini polisi belum menganggap serius kasus penyiksaan pada satwa.

“Polisi kan punya tim Cyber Crime, jadi tolonglah tim tersebut berperan juga dalam isu perlindungan satwa ini,” tukasnya.

Sebagai informasi, selain Polo Panitia Hari Kiamat dan Novtamaputra, diketahui juga bahwa pada Februari 2015 lalu, Manullang Adisutomo mengunggah potret sekelompok warga Desa Sibide, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara, menjerat harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae). Dalam foto tersebut, terlihat beberapa warga menungganggi seekor harimau, sementara si harimau terlihat tak berdaya.

Penulis: Danny Kosasih

Top