(Greeners) – Mumbai menjadi kota terbesar di India yang melarang penggunaan plastik sekali pakai. Hukuman jika tertangkap tangan menggunakan plastik sekali pakai, gelas atau botol plastik adalah denda sebesar 25.000 rupe (sekitar 45 juta rupiah) dan tiga bulan penjara.
Dilansir dari situs The Guardian, Pemerintah Mumbai sudah membentuk satuan pengawas berjaket biru yang ditempatkan di seluruh kota untuk menangkap warganya yang masih menggunakan kantong plastik. Pelarangan penggunaan kantong plastik juga sudah masuk ke ritel-ritel modern, seperti McDonald dan Starbucks.
Besaran denda bervariasi, mulai dari 5.000 rupe bagi pelanggar pertama kali, hingga 25.000 rupe dan ancaman tiga bulan penjara bagi yang tertangkap berulang kali menggunakan plastik sekali pakai.
“Bagi lingkungan pelarangan ini merupakan hal yang baik, namun bagi masyarakat hal ini merupakan masalah besar. Masyarakat di sini membawa segala sesuatu dengan kantong plastik,” ujar salah satu warga Mumbai, Kamlash Mohan Chaudhary.
Chaudhary yang bekerja sebagai supir taksi mengatakan bahwa ia sudah mulai membawa tas kain dan pedagang daging lokal mulai membungkus daging dengan koran daripada lembaran plastik.
BACA JUGA: Hari Tanpa Kantong Plastik, Tiga Daerah Terapkan Pembatasan Kantong Plastik
India baru saja menjadi tuan rumah penyelenggaraan Hari Lingkungan Sedunia, yang mana tahun ini fokus pada penyebaran limbah plastik. Secara global, sekitar 6,3 miliar ton plastik telah dibuang ke lingkungan sejak tahun 1950, sebagian besar tidak akan terurai setidaknya selama 450 tahun.
Setengah dari plastik di dunia diciptakan dalam 13 tahun terakhir, dan setengah dari jumlah tersebut diperkirakan untuk produk sekali pakai kemudian dibuang, seperti kantong, gelas plastik, atau sedotan.
Penggunaan plastik di India sendiri kurang dari setengah rata-rata penggunaan plastik global, yaitu sekitar 11 kg per tahun per kapita, bandingkan dengan Amerika Serikat yang mencapai 109 kg.
Meski demikian, menurut sebuah studi pada tahun 2015, India memiliki manajemen limbah plastik yang buruk. Merupakan hal yang umum ditemui di jalan-jalan kota dan pantai di India pembungkus plastik, gelas plastik, dan kantong plastik. Sampah plastik ini menggunung di lokasi pembuangan sampah di pinggiran kota metropolitan seperti kota Delhi.
Chaudhary mengatakan, larangan penggunaan kantong plastik diedarkan melalui pesan singkat WhatsApp ditambah dengan kisah orang-orang yang telah didenda. Hal ini mendorong masyarakat untuk mematuhinya. “Kami semua sangat takut (terhadap larangan penggunaan kantong plastik tersebut),” ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Fokus Atasi Masalah Sampah Plastik
Upaya pengurangan sampah plastik juga dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Direktur Pengelolaan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar menjelaskan bahwa ada tiga komitmen dan rencana aksi pengendalian sampah laut dan mikroplastik dari KLHK. Pertama, Jakstranas yang ditindaklanjuti paling lambat Oktober 2018 harus memiliki Jakstrada yang akan memberikan titik tekan pada kebijakan upstream; kedua, pemerintah mendorong tumbuhnya gerakan masyarakat yang masif guna mengurangi sampah plastik; dan ketiga, kebijakan pembatasan sampah di daerah.
“Beberapa daerah, seperti Banjarmasin, Balikpapan, dan Badung-Bali sudah menerapkan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Inisiatif-inisiatif daerah ini akan terus kita dorong dan kita pacu, termasuk melalui Jakstrada,” kata Novrizal kepada Greeners.
Penulis: Dewi Purningsih