Mudahnya Menjadi Warga DKI Jakarta

Reading time: < 1 menit
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Terus meningkatnya jumlah urbanisasi di DKI Jakarta ternyata bukan tanpa alasan. Selain karena telah dihapusnya operasi yustisi pada tahun 2013 lalu, para pendatang ternyata juga tidak takut dengan Operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang dilakukan untuk menjaring pendatang baru ilegal di Ibukota.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purba Hutapea mengatakan bahwa kini untuk menjadi warga DKI Jakarta sudah semakin mudah. Untuk bisa memiliki KTP DKI Jakarta, para pendatang hanya perlu memberikan surat pengantar pindah dari daerah asal dan surat keterangan telah memiliki tempat tinggal dan pekerjaan.

“Sekarang itu sudah mudah, kalau syarat sudah ada satu hari sudah selesai, tidak seperti dulu yang harus nunggu enam bulan,” jelas Purba saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (21/08).

Selain itu yang menjadi masalah, tutur Purba, syarat mengenai harus adanya pekerjaan tetap jika ingin menjadi warga DKI Jakarta sulit untuk diketahui keasliannya karena banyak orang yang datang ke Jakarta memang untuk mencari pekerjaan.

“Untuk syarat yang itu banyak yang bohong karena sektor informal kan tidak mengeluarkan surat itu,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta bekerja sama dengan dinas-dinas kependudukan di seluruh wilayah Jakarta masih terus melakukan Operasi Bina Kependudukan untuk mendata jumlah pasti pendatang yang memasuki DKI Jakarta pasca libur lebaran 2014.

(G09)

Top