Jakarta (Greeners) – Semakin sulit dan ketatnya aturan terkait komoditas perikanan yang dibatasi seperti kepiting, lobster, dan rajungan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kini memunculkan berbagai modus baru dalam aksi penyelundupan beragam komoditas perikanan oleh para penyelundup.
Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Agus Priyono dalam keterangan persnya mengatakan kalau KKP telah menemukan beberapa modus penyelundupan seiring diterapkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015. Peraturan tersebut dibuat untuk membatasi penangkapan dan perdagangan lobster, kepiting dan rajungan yang populasinya semakin menurun. Selain itu, aturan tersebut juga melarang penangkapan atas lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.
“Sepanjang periode Januari 2015, Balai Besar BKIPM Jakarta I telah menolak setidaknya 10 sampai 20 kali pengiriman per hari dengan kapal untuk domestik dan 5 sampai 7 kali pengiriman dengan kapal untuk ekspor. Jadi tidak heran kalau upaya penyelundupan dengan modus baru akan muncul,” terangnya, Jakarta, Rabu (04/02).
Agus menjelaskan bahwa sejumlah modus baru yang telah ditemukan oleh KKP tersebut antara lain seperti menyembunyikan lobster dengan cara diblok dengan es atau mengirimkan kepiting yang telornya telah dikerok terlebih dahulu. Selain itu, ia menambahkan, ditemukan pula modus pengiriman dengan menggunakan pengepakan sistem tertutup (tanpa lubang) dengan ukuran panjang “packing” 1,5 meter yang isinya terdiri dari kepiting dan lobster bertelur sebanyak 50 kg/packing.
“Di Balikpapan kami juga menemukan pengiriman kepiting di bawah ukuran 200 gram dengan tujuan Jakarta sebanyak 59 ekor dengan modus menempatkan kepiting bertelur pada posisi bagian bawah, sehingga tidak terlihat langsung oleh petugas,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, pada tanggal 26 Januari 2015, petugas Balai Besar BKIPM Kelas Balikpapan juga menemukan kepiting yang tidak memenuhi ukuran tangkapan untuk tujuan Jakarta sebanyak 86 ekor dan tujuan Singapura sebanyak 4 ekor.
Kemudian pada tanggal 27 Januari 2015 Balai Besar BKIPM melakukan penolakan pengiriman kepiting bertelur sebanyak dua ekor dengan tujuan Singapura dan kepiting di bawah ukuran 200 gram sebanyak 289 ekor tujuan Singapura dan Jakarta.
Sedangkan pada Kamis (29/1) lalu, pukul 03.30 WIB, telah digagalkan juga upaya ekspor kepiting dan lobster bertelur sebanyak 5 pengiriman dengan kapal milik beberapa perusahaan dengan tujuan Tiongkok. Ukuran kepiting bertelur yang akan diekspor tersebut mendekati ukuran 1.000 gram/ekor dan lobster 400 gram/ekor.
(G09)