Jakarta (Greeners) – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan bahwa sudah seharusnya kandungan plastik baik mikro maupun makro menjadi perhatian semua pihak, terlebih jika menyangkut kesehatan. Pemerintah pun sudah harus mulai memasukkan mikroplastik sebagai poin riset baku mutu air bersih. Hal ini disampaikan guna menanggapi pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PD Pam Jaya yang mengungkapkan bahwa mikroplastik tidak pernah ada dalam poin penilaian baku mutu air bersih atau air minum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Muhammad Reza Cordova, periset dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI mengakui bahwa mikroplastik memang merupakan isu baru pencemaran dalam satu dekade terakhir. Karena sebelumnya, menurut Reza, plastik dianggap sebagai masalah estetika saja. “Sekarang baru deh diketahui masalah sebenarnya dari plastik itu,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (12/09).
BACA JUGA: Pemprov DKI Akui Tidak Pernah Meneliti Kontaminasi Mikroplastik dalam Air
Dampak langsung dari mikroplastik sendiri, lanjutnya, adalah gangguan pencernaan karena bukan merupakan bahan alami. Apalagi, karakter plastik yang unik memiliki sifat yang mampu membawa bahan pencemar organik (seperti pestisida, minyak, PCBs) karena menempel pada plastik. Bahkan ada beberapa studi logam berat juga yang bisa menempel pada plastik walaupun secara sistematiknya lebih rumit. Sehingga dapat dikatakan plastik menjadi media masuknya bahan pencemar lain.
“Di sisi lain juga ada bahan berbahaya di plastik seperti Bisphenol-A (BPA) atau Bisphenol-S (BPS) yang dapat menganggu sistem metabolisme. Memang sebagian besar negara sudah melarang penggunaan BPA dan BPS untuk bahan dasar plastik, tapi ada saja produsen yang menggunakannya,” tambahnya.
BACA JUGA: Kemenko Maritim Targetkan Penanganan Sampah Plastik di Lima Destinasi Wisata Prioritas
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji kepada Greeners mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mikroplastik tidak pernah ada dalam poin penilaian baku mutu air bersih atau air minum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini diungkapkan untuk mengklaifikasi hasil riset yang dilakukan oleh media bersama peneliti dari University of Minnesota (AS) tentang adanya kontaminasi plastik di air leding dan air tanah Jakarta dan sejumlah kota dan kawasan lain di dunia.
“Selama ini kita belum pernah menganalisa mikroplastik dalam air ledeng maupun air tanah karena mikroplastik tidak ada dalam baku mutu yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai air bersih atau air minum,” ungkapnya.
Direktur Utama PD PAM Jaya DKI Erlan Hidayat dalam keterangan resminya pun telah memastikan, jika ada mikroplastik berukuran 0,1 hingga 5 milimeter dalam air, maka partikel itu akan tertahan pada sistem filtrasi di water treatment plant PD PAM Jaya. Menanggapi hasil riset tersebut, ia pun meminta agar dilakukan pemisahan jenis antara air leding dan air tanah yang menjadi sampel dalam penelitian tersebut.
“Informasi tentang konfigurasi air yang di-sampling oleh peneliti yang bersangkutan harus spesifik memisahkan antara air perpipaan (leding) dan air tanah agar semua menjadi transparan dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.
Penulis: Danny Kosasih