Menyelisik Upaya Membersihkan Kota Cilacap

Reading time: 11 menit
cilacap

Kun Nasython, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap yang juga Kepala UPT Fasilitas Produksi RDF di TPA Jeruklegi. Foto: Ist.

Mengurangi sampah

Seandainya model penanganan sampah dengan teknologi RDF dan skema PPP di Cilacap ini berhasil, apakah persoalan sampah di daerah-daerah akan selesai?

Model penanganan sampah menjadi energi atau waste to energy (WTE) seperti di Cilacap hanyalah mengatasi keterbatasan lahan pembuangan sampah. Model WTE bukan jawaban target sampah nol – zero waste. Model WTE di Cilacap lebih baik dibandingkan model WTE dengan insinerator yang membutuhkan persyaratan lingkungan sangat ketat terutama pesyaratan gas buang.

Pemerintah menargetkan pengurangan timbulan sampah atau produksi sampah hingga 30% hingga tahun 2025. Upaya pengurangan sampah hanya bisa melalui intervensi sosial jangka panjang di tingkat konsumen. Intervensi sosial dibutuhkan untuk mengubah perilaku konsumen yang cenderung tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan ke perilaku berusaha mengonsumsi produk yang tidak menghasilkan sampah atau menghasilkan sampah sangat sedikit.

Pemerintah pusat – di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – dan pemerintah daerah menjalankan program kampanye 3R dengan lebih strategis. Tahun 2016 KLHK menguji coba program kantong plastik berbayar di berbagai supermarket dan pasar. Setelah program uji coba selesai, selesai juga program itu.

Program bank sampah juga tidak membantu upaya pengurangan sampah. Malah bisa berbalik program bank sampah memotivasi warga meningkatkan konsumsi produk dengan sampah yang bisa didaur ulang agar bank sampah bisa terus berjalan. Sesungguhnya ukuran keberhasilan bank sampah adalah ketika sudah tidak ada lagi sampah yang disetor ke bank sampah.

Satu kebijakan yang akan bisa membantu jika diubah adalah ketentuan retribusi sampah yang harus dibayar oleh warga. Saat ini retribusi sampah sama besarnya untuk mereka yang menghasilkan sampah sedikit atau banyak. Harusnya yang adil, mereka yang menghasilkan sampah banyak harus membayar retribusi sampah lebih banyak lagi. Mereka yang tidak menghasilkan sampah (karena mengurangi sampah dengan mengompos sampah organik dan menggunakan kembali sampah kemasan) tidak harus membayar retribusi sampah.

Perusahaan-perusahaan yang produknya menyisakan sampah – yang selama ini harus ditangani dan dibiayai oleh warga dan pemda – harus sudah mulai menjalankan kewajibannya menurut UU No 18/2008 mengambil kembali sampah dan memprosesnya. Sudah tentu pemerintah harus tegas menegakkan peraturan. (*)

Top