Model Kerja Sama Pemerintah-Swasta
Studi Kementerian Perindustrian membuka peluang kerja sama pemerintah dengan swasta dalam pengelolaan sampah. Peluang itu tertuang dalam Perpres No 56/2011 dan Perpres No 13/2010 (perubahan Perpres No 67/2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Menyediakan Infrastruktur) dengan semua persyaratannya. Model kerja sama ini sering disebut public private partnership (PPP).
Proyek percontohan pembangunan fasilitas produksi RDF di Cilacap ini agak berbeda dengan model PPP yang ada sebelumnya. Pertama proyek percontohan ini selain melibatkan perusahaan swasta, juga melibatkan pemerintah negara lain yaitu Denmark melalui Program ESP3 Danida. Kedua, inisiatif datang dari Pemerintah Denmark. Ketiga, biaya investasi awal proyek percontohan ini sangat besar. Keempat, proyek percontohan mengelola sampah menjadi energi dengan teknologi RDF adalah yang pertama di Indonesia.
Pertanyaannya, apakah model PPP untuk pengelolaan sampah seperti ini masih layak direplikasi di wilayah Indonesia lainnya? Tantangan terbesar untuk mereplikasi model kerja sama seperti ini ada pada biaya yang juga besar dan belum ada hitungan apakah keuntungannya bagi pihak swasta sebanding dengan biayanya. Persyaratan teknis – seperti jumlah sampah yang dihasilkan, adanya perusahaan semen atau pembangkit listrik berbahan bakar batu bara – akan mudah dipenuhi. Persyaratan biaya investasi yang besar akan menyulitkan pemerintah daerah yang berminat.
Proyek percontohan RDF di Cilacap membutuhkan biaya investasi awal Rp 60 miliar. Pemda Cilacap tidak akan sanggung menanggung biaya awal separuhnya dan pihak swasta belum tentu bersedia menginvestasikan Rp 30 miliar di awal. Pemda Cilacap beruntung karena ada bantuan dana hibah dari Denmark sebesar 2,5 juta dollar AS.
Memang pemerintah daerah akan membutuhkan dana yang lebih besar lagi jika tidak ada model pengelolaan sampah menjadi energi. Biaya besar itu untuk menyediakan lahan pembuangan akhir, tetapi biaya itu bisa dipenuhi secara bertahap. Pemerintah pusat berpotensi menjadi investor yang meringankan beban pemerintah daerah.
Atau belajar dari negara maju seperti Jerman dan mengacu pada UU No 18/2008 tentang sampah, perusahaan-perusahaan yang menghasilkan sampah kemasan – seperti Indofood dan Unilever – berpotensi menginvestasikan dana di proyek seperti RDF ini. Berdasarkan UU No 18/2008, perusahaan yang ketika produknya dikonsumsi menghasilkan sampah, perusahaan itu wajib menangani sampahnya.
Proyek percontohan pembangunan fasilitas produksi RDF ini masih harus diuji kelayakannya dan baru akan terbukti setelah berjalan beberapa tahun ke depan.