Menyelisik Upaya Membersihkan Kota Cilacap

Reading time: 11 menit
cilacap
Tumiran salah seorang pemulung di TPA Jeruklegi. Di sebelahnya adalah tempat penampungan sementara berbagai jenis sampah yang masih bernilai ekonomi. Ada lebih dari 100 pemulung seperti Tumiran di TPA Jeruklegi yang berharap cemas menunggu selesainya pembangunan fasilitas produksi RDF. Foto: Ist.

Oleh: Harry Surjadi

Riset Universitas Gajahmada (UGM) tahun 2013 menunjukkan setiap hari warga Kabupaten Cilacap menghasilkan 3.960 meter kubik sampah. Kalau sampah-sampah itu harus diangkut truk colt diesel (volume bak kurang lebih 15 meter kubik), dibutuhkan 264 truk. Sayangnya hanya 11,36% sampah (kurang lebih 450 meter kubik) yang terangkut dan dibuang di empat tempat pembuangan akhir (TPA). Berbeda jauh dengan data Pemda Cilacap tahun 2014. Sebanyak 30-46% dari total sampah bisa diangkut dan dibuang di TPA.

Ke mana perginya sampah yang tidak terangkut? Masih menurut riset UGM, sampah yang tidak terangkut dibakar oleh penghasil sampah atau dikumpulkan pemulung. Apakah tidak ada sampah-sampah berceceran di tepian jalan di sudut-sudut Cilacap?

Kabupaten Cilacap menerima penghargaan Adipura tahun 2017, artinya Kabupaten Cilacap masuk kategori bersih di sudut-sudut kota dan juga pengelolaan TPA masuk kategori baik. Sayangnya persoalan tidak selesai meskipun Cilacap menerima Adipura.

Berarti Kabupaten Cilacap tidak menghadapi persoalan sampah? Tidak juga. Jika sampah Cilacap tidak ditangani dengan baik, akan ada masalah dalam jangka waktu satu atau dua tahun ke depan. Mengapa?

Peraturan Presiden No 97/2017 menargetkan pengurangan sampah sebanyak 30% pada tahun 2025. Artinya warga harus mengurangi sampah mereka atau produksi sampah harus bekurang hingga 30%. Atau Cilacap harus mengurangi timbulan sampah 1.188 meter kubik di tahun 2025.

Selain target pengurangan timbulan sampah, Perpres No 97 menargetkan 70% sampah yang diproduksi Cilacap harus terangkut untuk dibuang ke TPA pada tahun 2025. Data BPS tahun 2013, Cilacap baru berhasil mengumpulkan sampah 10,42% dari timbulan sampah total.

Bagaimana Cilacap berupaya mencapai target itu?

Perpres No 97/2017 mengharuskan pemerintah daerah membuat Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (disingkat Jakstrada) yang akan menjadi arah kebijakan dan strategi pengurangan dan penanganan sampah yang terpadu dan berkelanjutan. Pemda Kabupaten Cilacap belum memiliki Jakstrada.

Untuk meningkatkan penanganan sampah atau meningkatkan jumlah sampah yang bisa diangkut ke TPA – tidak serumit mengurangi timbulan sampah – secara sederhana bisa dicapai dengan memperbanyak jumlah truk sampah dan frekuensi pengangkutan. Tetapi meningkatnya jumlah sampah yang terangkut ke TPA memperpendek umur TPA, selain berbiaya tinggi.

Cilacap menyediakan empat TPA mengadopsi sistem controlled landfill (meskipun praktiknya controlled dump atau buang-timbun) yaitu TPA Sidareja, TPA Kroya, TPA Majenang, dan yang paling luas TPA Tritih Lor atau dikenal sebagai TPA Jeruklegi. TPA Jeruklegi dengan luas 6,3 ha setiap hari menampung 722,55 meter kubik dari Kota Cilacap dan sekitarnya (data tahun 2014).

Dari luasan lahan 6,3 ha yang mulai dimanfaatkan tahun 1995 itu sudah terpakai penuh 4,9 ha. Sisanya 1,4 ha, berdasarkan perkiraan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Cilacap akan penuh tahun 2016 dan jika dimaksimalkan masih bisa menampung sampah hingga 2018. Data riset UGM menunjukkan rata-rata per hari ada 19 truk yang membawa 72,420 ton sampah.

Pemda Cilacap harus memperluas TPA Jeruklegi atau lahan TPA baru seluas 5 ha (dibutuhkan biaya Rp 40 miliar) atau mencari cara lain agar TPA Jeruklegi umur pemanfaatannya bisa lebih lama.

“Yang penting sampah tidak penuh di TPA,” kata Kun Nasython, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap yang juga Kepala UPT Fasilitas Produksi RDF menyampaikan tujuan pengelolaan sampah di Cilacap. Agar TPA Jeruklegi tidak penuh, sampahnya harus “dimusnahkan.”

Kabupaten Cilacap beruntung Kementerian Luar Negeri Pemerintah Denmark melalui Environmental Support Program (ESP3) Danida (Danish International Development Agency) menawarkan dana hibah untuk membangun fasilitas dan transfer teknologi refuse-derived fuel (RDF) – memproses sampah rumah tangga menjadi bahan bakar. Proyek percontohan ini diharapkan paling tidak bisa memperpanjang umur TPA Jeruklegi hingga 2025.

Jika pertumbuhan penduduk 1% per tahun dan produksi timbulan sampah 2,225 meter kubik per hari per penduduk, volume sampah Cilacap pada tahun 2020 akan mencapai 1,51 juta meter kubik per tahun. Kalau saja 20% sampah itu bisa dikumpulkan oleh Dinas, maka jumlah sampah yang dibuang ke 4 TPA sebesar 300 ribu meter kubik pada 2020.

(Selanjutnya…)

Top