Menteri Susi Minta Penenggelaman Kapal Dipertahankan dalam UU Perikanan

Reading time: 2 menit
uu perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap kata "penenggelaman" dalam Pasal 69 Ayat (4) UU Perikanan tidak diganti. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan masih terus dibahas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam proses ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap kata “penenggelaman” dalam UU Perikanan tidak diganti.

Menteri Susi meminta agar kata atau peraturan menenggelamkan kapal asing ilegal tidak dihilangkan dari UU Perikanan karena penenggelaman merupakan satu-satunya jalan keluar untuk memberhentikan kapal-kapal asing masuk ke Indonesia.

“Kata ‘penenggelaman’ sudah 3 tahun terakhir ini memberikan perubahan yang sangat besar dan fundamental bagi KKP yang barangkali betul-betul mengubah peta industri, peta nelayan maupun beberapa poin dari kelautan terlepas dari kata ‘tenggelamkan’ yang dianggap candaan, dianggap sebuah slogan yang menghibur bangsa dan memberi sensasi kepada orang yang memakainya,” ujar Susi dalam pidato pembukaan Diskusi Panel Revisi Undang-Undang Perikanan di Jakarta, Senin (21/05/2018).

BACA JUGA: KKP: Pengawasan Laut Butuh Sarana dan Prasarana Sebaik Mungkin

Susi mengatakan, berkat kata ‘penenggelaman’ itu banyak kapal-kapal asing yang gagal menangkap ikan di laut Indonesia. KKP telah melakukan hal yang serius, sebuah aksi dan sebuah program yang mengubah semua tatanan perikanan bukan hanya di Indonesia tapi di seluruh dunia, terutama pasar-pasar suplai di Asia Tenggara.

“Kapal luar negeri menangkap ikan di Indonesia bertahun-tahun menghilangkan 50 persen jumlah rumah tangga nelayan kita. Tahun 2003-2013, dari hasil sensus pemerintah dan Bank Dunia jumlah rumah tangga nelayan dari 1 juta tinggal 800 ribu. Lalu stok ikan kita dari 22 juta ton turun ke titik 6,5 juta ton. Perlu adanya ownership dari level tertinggi di negara ini yaitu presiden dan kementeriannya. Jadi kata ‘penenggelaman’ itu memang harus ada di UU kita, dan saya pikir (kata) itu luar biasa,” tegas Susi.

Susi berharap revisi UU Perikanan ini akan menyelesaikan kekhawatiran dan mengamankan tujuan Indonesia menjadi poros maritim di dunia. Data terakhir dari Kemenko tahun 2018 ini, lanjutnya, menyatakan bahwa salah satu sektor yang menyumbang perekonomian di Indonesia adalah perikanan dan surplusnya mencapai 115%. Menurut Susi, angka tersebut menegaskan bahwa KKP memang bekerja, menjaga kedaulatan, dan menjaga keberlanjutan (sustainability).

“Untuk pertama kali dalam 3 tahun ini neraca perdagangan ikan kita nomor satu di Asia Tenggara. Ini menunjukan (Indonesia) salah satu pilar poros maritim,” kata Susi.

BACA JUGA: Buruh Perikanan Minta Jokowi Meratifikasi Konvensi ILO No. 188 Tahun 2007

Menanggapi pernyataan Susi, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengatakan bahwa kata ‘penenggelaman’ tersebut tidak hanya sebatas slogan dan simbol, melainkan harus ada langkah preventif lainnya. Menurutnya, setelah tidak adanya kapal asing yang menangkap ikan di laut Indonesia, pemberdayaan nelayan Indonesia harus difasilitasi, diberikan perlengkapan ikan termasuk alat tangkap dan dibantu dengan regulasi yang jelas dan tegas.

“Usulan dari KKP untuk revisi UU ini adalah kepentingan nelayan, penguatan nelayan dan pelaku usaha. Yang jelas dengan UU Perikanan ini kita harapkan pengambil kebijakan dan pelaku usaha semua bisa saling sinergi. Tidak saling bertabrakan atau saling menyalahkan, terutama yang paling saya lihat jelas peraturan tentang penegakan hukum. Hal ini juga kita harus satukan dulu, baik di darat maupun di tengah laut harus diluruskan, diberi payung hukum, supaya mereka tidak berjalan sendiri-sendiri,” jelas Edhy.

Edhy mengingatkan bahwa hal ini juga harus disesuaikan karena ada UU yang berhubungan dengan perlindungan nelayan supaya tidak tumpang tindih termasuk kebijakan, penguatan, dan anggarannya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top