Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing sebagai bentuk tindak lanjut dari kebijakan penghentian izin (moratorium) kapal dengan kapasitas 30 Gross Ton (GT) yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu.
Susi menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 tahun 2014. Atas dasar Peraturan Menteri tersebut, Menteri Susi menunjuk Deputi VI Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan Pengendalian Pembangunan (UKP4), MAS Ahmad Santosa sebagai Ketua Satgas IUU Fishing yang mulai bekerja pada tanggal 8 Desember 2014.
“Jadi tugas untuk Satgas ini nantinya akan melakukan perbaikan tata kelola perizinan, memantau proses moratorium agar sesuai dengan ketentuan, verifikasi terhadap kapal eks kapal asing dan menghitung kerugian negara akibat illegal fishing,” terang Susi di Gedung Minabahari 1, Kantor Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (08/12).
Lebih lanjut, Susi memaparkan jajaran Satgas lainnya, seperti komposisi Wakil Ketua diisi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Andha Fauzi Miraza sebagai Wakil Ketua I, Wakil Ketua I lain yakni mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
Adapun untuk anggota, tambahnya, diisi oleh Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP Herman Suherman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Ida Kusuma Wardhaningsih, Brigjen Pol Drs. Firman Santyabudi dari PPATK, Muhamad Sidik dari Bea Cukai, Kombes Pol. Didid Widjanarko dari Mabes Polri dan Mardianto dari UKP4.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan, bahwa kebijakan penghentian izin kapal dengan kapasitas 30 GT yang dilakukan oleh Kementeriannya mulai membuahkan hasil. Susi mengklaim kebijakan yang telah dikeluarkan mulai dirasakan oleh masyarakat, khususnya nelayan.
Selain itu, KKP juga telah menerapkan kebijakan larangan bongkar muat di tengah laut. Hal ini dilakukan karena Susi mengaku mendapatkan pengaduan dari pengusaha ikan, bahwa biasanya ikan hasil melaut tidak dibawa sepenuhnya ke darat.
“Saya mendapatkan sms kalau kadang kapal itu pulang bawa ikan namun setengahnya di jual oleh ABK,” katanya.
(G09)