Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dapat mengintervensi langsung proyek reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta yang masih menjadi polemik saat ini.
“Kita bisa intervensi, kan sudah ada SK (Surat Keputusan)-nya. Kita nangkep orang yang bersalah saja bisa, kenapa intervensi masalah lingkungan enggak bisa?” ujar Siti saat ditemui Greeners di Pulau Karya, Kamis (14/04) lalu.
Saat ini, lanjut Siti, yang menjadi masalah baru adalah ketika Pemerintah Daerah harus menyusun Peraturan Daerah tentang tata ruang. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, draf terkait Peraturan Daerah tersebut tentunya harus dikonsultasikan terlebih dahulu secara nasional. Tidak boleh dibahas di DPRD sebelum dibahas di tingkat nasional.
Hal ini dikarenakan di dalam UU Pemerintahan Daerah, terdapat dua instrumen yang digunakan untuk mengontrol desentralisasi. Pertama, instrumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dan kedua, instrumen rancangan Perda tata ruang. Instrumen inilah yang beberapa waktu lalu sempat membawa keributan karena membahas tentang zonasi dan renstra.
“Nah sekarang, kita sedang mempelajari prosedurnya, sudah benar atau belum yang di DPRD itu. Kalau dicek dari catatan KLHK, katanya pembahasan perdanya diberhentikan di DPRD DKI. Sekarang saya sedang minta ke Pemda DKI untuk bukti formalnya bahwa memang pembahasan itu benar diberhentikan. Kita sekarang sedang mengumpulkan data bagaimana kondisi lapangannya,” katanya menerangkan.
Terkait SK yang dimaksud Siti, sebelumnya KLHK melalui Keputusan Menteri (Kepmen) 301/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2016, telah mengemukakan langkah-langkah penyelesaian reklamasi Pantai Utara Jakarta dari perspektif lingkungan. Mulai dari melakukan studi komprehensif hingga melakukan fasilitasi terhadap kajian lingkungan yang integratif.
Dalam SK tersebut, terdapat beberapa langkah yang akan diambil oleh KLHK untuk menyelesaikan polemik reklamasi Pantura Jakarta dari perspektif lingkungan. Berikut penggalan dari isi SK tersebut:
1. Melakukan studi komprehensif perkembangan reklamasi Pantai Utara Jakarta mencakup aspek legal dan fakta dampak lingkungan atas reklamasi
2. Melakukan telaahan tingkat tapak, dan dampak atas kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta terhadap masyarakat/nelayan setempat melalui observasi lapangan
3. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya ditetapkan oleh pemerintah daerah, indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat, yang didahului dengan penegasan checklist dan coaching kepada pengawas lapangan
4. Melakukan fasilitasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang integratif kepada Pemerintah Khusus Ibukota Jakarta, melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Bekasi
5. Melakukan review atas dokumen AMDAL yang telah ada, maupun yang sedang dalam proses penilaian bagi kegiatan reklamasi Pantai Utara Jakarta
6. Melakukan identifikasi dan analisis proses penyiapan Rancangan Peraturan Daerah menyangkut Tata Ruang/Zonasi Pantai Utara Jakarta, serta proses pembahasan di DPRD DKI berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagai syarat izin lingkungan
7. Melakukan konsultasi dan menghimpun dari kementeri/lembaga terkait, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat
8. Menyusun laporan secara lengkap sebagai bahan rapat kerja dengan DPR RI
9. Pelaksanaan langkah-langkah dimaksud Amar KESATU sampai dengan Amar idukung oleh Tim Kerja Langkah-Langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara Jakarta Dalam Perspektif Lingkungan, dengan susunan personil yang dianggap mampu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini
10. Biaya yang timbul akibat keputusan ini, dibebankan kepada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2016
11. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Penulis: Danny Kosasih