Jakarta (Greeners) – Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini dianggap menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, menegaskan bahwa aturan Menteri Perdagangan telah bertentangan dengan Nawacita yang menyatakan agar urusan garam sebaiknya diurus oleh bangsa sendiri. Adanya perubahan aturan ini, kata dia, justru akan mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
“Aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam nasional,” ujarnya, Jakarta, Kamis (21/01).
Abdul menyatakan, pengelolaan garam dengan berbagai kewenangannya terbagi ke dalam empat kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (meningkatkan mutu garam rakyat), Kementerian Perindustrian (melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor), dan Kementerian Perdagangan (mengeluarkan izin impor garam) dan PT Garam (BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat).
“Lagi-lagi kita dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat,” tambahnya.
Menurut Halim, disinilah pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Dalam pasal dua Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam adalah Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.
Halim juga menyatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT Garam selaku Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman (Pasal 12) agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.
Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa untuk dikelola secara penuh oleh pasar.
Penulis: Danny Kosasih