Menteri LHK: Penutupan TN Komodo Masih Didiskusikan

Reading time: 2 menit
tn komodo
Taman Nasional Komodo. Foto: wikimedia commons

Jakarta (Greeners) – Keinginan Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menutup Taman Nasional (TN) Komodo selama satu tahun mendapat tanggapan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Siti menyatakan bahwa rencana penutupan TN Komodo masih dalam tahap pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi NTT.

Siti mengatakan bahwa yang disampaikan oleh Gubernur NTT dapat dimengerti bahwa terdapat kebutuhan untuk meningkatkan ekonomi wilayah NTT dengan memanfaatkan TN Komodo. Namun, pengaturan konservasi dan taman nasional seutuhnya ada di Pemerintah Pusat dan KLHK sudah mendiskusikan ini pada tingkat Eselon 1.

“Kita sedang collect data di lapangan dari UPT Nasional maupun Balai Besar di NTT dan kita akan mengundang para pihak, SKPD NTT, asosiasi, Kemenpar, litbang untuk membahas rencana penutupan TN Komodo untuk diskusi nanti,” kata Siti di Manggala Wanabakti, Jakarta, Selasa (22/01/2019).

BACA JUGA: Perusahaan Pengembang di Kawasan Taman Nasional Komodo Sudah Memiliki Izin 

Siti menerangkan bahwa KLHK yang memiliki wewenang atas 54 unit Taman Nasional yang ada di Indonesia sudah mempunyai master plan dan zonasi untuk taman nasional. Hal ini menjadi acuan untuk penanganan taman nasional. Meski demikian keputusan terkait TN Komodo masih dibicarakan dan Direktur Jenderal KSDAE juga sedang mengumpulkan data di lapangan.

“Tapi yang pasti bahwa TN Komodo tidak akan ditutup secara mendadak. Kita harus lihat bagaimana menangani transisinya karena di sana terkait banyak usaha-usaha lainnya apalagi TN Komodo menjadi destinasi wisata yang sudah ditetapkan. Saya kira pertimbangan itu akan dibahas juga pada pertemuan tanggal 24 Januari nanti,” ujar Siti.

BACA JUGA: Kuota Wisatawan di 23 Gunung di Taman Nasional Akan Dibatasi 

Lebih lanjut Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi KLHK, Dodi Wahyu Karyanto, mengatakan bahwa tempat di taman nasional atau taman wisata untuk pemberdayaan satwa itu sudah berdasarkan manajemen zonasi. Zonasi tersebut diantaranya ruang untuk satwa kawin, mencari makan, atau ruang lintasan.

Mengenai wacana penutupan TN Komodo, Dodi mengatakan ada banyak faktor yang menjadi alasan, diantaranya masalah keselamatan karena gempa seperti di Rinjani, cuaca ekstrem, kebutuhan untuk pemulihan ekosistem, dan populasi satwa yang terancam.

Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyatakan bahwa “Dalam keadaan tertentu dan sangat diperlukan untuk mempertahankan atau memulihkan kelestarian sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya, Pemerintah dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu.”

“Untuk isu yang beredar saat ini yang mengatakan bahwa penutupan TN Komodo ditutup karena komodo kurus atau populasi komodo yang semakin berkurang, itu membutuhkan data riset dan kajian data base series yang dapat diandalkan,” kata Dodi.

Penulis: Dewi Purningsih

Top