Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bertemu Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk mendapatkan masukan terkait Pengesahan Konvensi Minamata mengenai merkuri. Dalam pertemuan tersebut, Siti menyatakan bahwa selain meratifikasi konvensi, bahaya merkuri memang telah nyata dari segi kerusakan lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan manusia.
Merkuri telah menjadi perhatian global sejak peristiwa pencemaran merkuri oleh perusahaan Chisso Minamata Factory (CMF) yang membuang limbah metilmerkuri ke Teluk Minamata, Jepang. Selama 12 tahun (1956-1968) sebanyak 80 sampai 150 ton limbah tersebut dibuang ke Teluk Minamata. Kini pencemaran tersebut menyebabkan sistem syaraf terganggu danmenghambat tumbuh kembang balita dan orang dewasa yang tinggal di sekitar teluk.
“Di Indonesia, penambangan emas rakyat dengan menggunakan merkuri di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku juga telah menghilangkan mata pencaharian petani dan nelayan, menimbulkan konflik sosial dan kematian penambang akibat kecelakaan kerja,” ujar Siti, Jakarta, Selasa (18/07).
BACA JUGA: Indonesia Siap Ratifikasi Konvensi Minamata
Siti menerangkan bahwa sebelumnya Indonesia telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait merkuri. Pertama, PP nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Beracun Berbahaya (B3), yang menyatakan bahwa merkuri termasuk kategori jenis B3 dan terbatas penggunaannya. Kedua, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 menyebutkan bahwa limbah yang mengandung merkuri wajib dikelola.
Untuk penguatan kebijakan tersebut menjadi undang-undang, Kementerian LHK melaksanakan Pertemuan Antar Kementerian (PAK), harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga, dan permohonan amanat Presiden (Ampres). Selanjutnya mengikuti mekanisme DPR-RI menuju Persetujuan RUU Paripurna DPR-RI dan pengesahan oleh Presiden RI.
“Kita akan mengkaji dan melakukan konsultasi publik untuk penyempurnaan dan penguatan materi, sistematika justifikasi dan argumentasi, penekanan, data dan inventarisasi kasus, antisipasi atas hal yang ditimbulkan, dan pentahapan Ratifikasi RUU Konvensi Minamata,” ungkap Siti lagi.
BACA JUGA: Pemerintah Uji Coba Penggunaan Sianida pada Penambangan Rakyat
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Satya Yudha pada kesempatan yang sama juga sepakat diperlukan adanya upaya penguatan kebijakan untuk perlindungan masyarakat dari bahaya merkuri. Ratifikasi ini, katanya, merupakan kesempatan negara untuk melindungi masyarakat dari akibat yang ditimbulkan oleh merkuri.
“Ratifikasi memang sangat diperlukan agar masyarakat Indonesia paham dan mulai sadar akan bahaya merkuri,” ujar Satya.
Penulis: Danny Kosasih