Menteri LHK: Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Jangan Membebani Masyarakat

Reading time: 3 menit
kebijakan
Ilustrasi. Foto: flickr.com/photos/kengz/310045892

Jakarta (Greeners) – Menanggapi inisiatif Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) secara bertahap mulai tanggal 1 Maret 2019 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa seharusnya kebijakan ini tidak membebani masyarakat. Dalam kebijakan ini, kantong plastik ditetapkan sebagai barang dagangan di 40.000 ritel di bawah Aprindo. Oleh karena itu, konsumen yang ingin menggunakan kantong plastik sekali pakai akan dikenakan biaya tambahan minimal Rp200 per kantong plastik.

“Sebenarnya pada tahun 2016 konsepnya (KPTG) sedang kita koreksi karena bukan plastiknya yang harus dibayar dan bukan plastiknya yang harus dibebankan kepada masyarakat. Kalau seperti itu masyarakat harus beli kantong plastiknya. Kalau dari pemerintah konsepnya berbeda, harusnya masyarakat tidak boleh diberikan beban ke lingkungan yaitu plastik. Jadi seharusnya yang dibayar itu beban lingkungannya bukan plastiknya,” kata Siti kepada wartawan usai aksi bersih-bersih di Taman Wisata Angke Kapuk Senin lalu.

Siti mengatakan draf Peraturan Menteri (Permen) tentang Kantong Plastik Berbayar saat ini sedang didiskusikan kembali dan akan selesai secepatnya. Pembahasan draf permen ini sendiri sudah berjalan selama lebih dari dua tahun. Namun Siti menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya mendorong masyarakat agar membawa sendiri kantong belanja mereka dan tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai.

BACA JUGA: Aprindo Berinisiatif Memberlakukan Kantong Plastik Berbayar 

Dihubungi terpisah, Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar mengatakan bahwa sistem atau konsep untuk kebijakan KPTG ini tidak dengan membayar plastik, namun dengan pemberian diskon atau cashback (uang kembali) kepada masyarakat yang membawa kantong belanjanya sendiri.

“Secara psikologi orang Indonesia lebih senang diberikan penghargaan daripada hukuman, karena Rp200 ini bisa diibaratkan hukuman kepada masyarakat karena tidak pro lingkungan. Hal ini bisa kita balik, kalau Bapak atau Ibu membawa kantong belanja dari rumah bisa diberikan cashback atau diskon sebesar Rp200-500. Ini lebih menarik publik daripada yang dilakukan oleh teman-teman Aprindo,” kata Novrizal di Manggala Wanabhakti, Jakarta, Rabu (06/03/2019).

“Maju Mundur” Aprindo

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), Tiza Mafira mengatakan bahwa langkah Aprindo menunjukkan kalau ternyata dunia usaha, dalam hal ini ritel, bisa berjalan sendiri tanpa menunggu payung hukum dari pemerintah. Padahal ritel selama ini berkelit menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik dengan menuntut adanya payung hukum atas kebijakan ini.

Tiza menilai langkah Aprindo menerapkan KPTG ini “maju mundur” karena pada tahun 2016 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis. Kebijakan yang telah diuji selama tiga bulan ini dinyatakan sukses.

Namun, Aprindo justru menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia terhitung 1 Oktober 2016 sampai peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum atas kebijakan ini diterbitkan.

BACA JUGA: Rencana Pelarangan Kantong Plastik, Peritel Setuju Dikurangi Tapi Jangan Dilarang 

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi KLHK, terjadi penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama penerapan kantong belanja plastik sekali pakai tidak gratis. Selain itu 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.

“Ketika itu Aprindo menolak melanjutkan uji coba karena mereka bilang menunggu payung hukum, sedangkan saat itu KLHK tengah mempersiapkan payung hukumnya. Tapi Aprindo tidak harus berhenti dan sekarang mereka secara sukarela menerapkan kembali KPTG. Ini yang kami sebut langkah Aprindo maju mundur,” kata Tiza kepada Greeners saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Tiza, atas penerapan KPTG, pihak Aprindo harus bisa menyajikan data pengurangan penggunaan kantong plastik di ritel-ritel di bawah komando Aprindo.

“Kalau dari kami mendukung apapun yang fokusnya terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik. Kami mengharapkan agar dunia usaha punya andil dalam memikirkan solusi pengurangan sampah plastik. Kalau mereka benar-benar serius mengurangi sampah plastik, maka harus transparan terhadap data pengurangannya ke masyarakat. Karena kebijakan kantong plastik berbayar ini niatnya bukan untuk meraup keuntungan, jadi produksi dan penjualan kantong plastik juga harus turun,” kata Tiza.

Penulis: Dewi Purningsih

Top