Menteri LHK Janji Selesaikan RUU Hukum Adat

Reading time: 2 menit
Rukka Sombokinggi (Sekjen AMAN) bersalaman dengan Siti Nurbaya (Menteri LHK). Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih
Rukka Sombokinggi (Sekjen AMAN) bersalaman dengan Siti Nurbaya (Menteri LHK). Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Pada Perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) sekaligus merayakan ulang tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) ke dua puluh, turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang menyampaikan janjinya akan membantu penyelesaian RUU Masyarakat Hukum Adat bersama Presiden Jokowi.

“Saya janji, saya akan membantu untuk itu (RUU Hukum Adat). Kita selesaikan. Saya yakin Pak Presiden ingin meyelesaikannya. Namun, hambatan saat ini memang semua kementerian masih membutuhkan satu artikulasi yang jelas dan masih terus dilakukan karena masyarakat adat ini penuh dengan ilmu langka yang perlu diterapkan dengan baik,” ujar Siti pada pidatonya di acara pembukaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (09/08/2019).

Siti mengatakan bahwa artikulasi yang berarti kesinambungan antara kementerian ini harus terus dilakukan. Salah satunya dengan ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas ± 472.981 hektare, dan akan bertambah 101 ribu ha pada fase kedua. Dengan demikian, Peta Hutan Adat Dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II nanti luas wilayahnya sebesar 574.119 ha.

BACA JUGA : Dampak Sosial Pemindahan Ibu Kota Terhadap Masyarakat Adat

“Jadi jangan pernah ragu bahwa pemerintah tetap berada dan bersama-sama masyarakat adat. Dan masyarakat adat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia,” jelasnya.

Sejak pertengahan tahun 1980-an, perlawanan Masyarakat Adat terhadap berbagai kebijakan pemerintah mulai bermunculan secara sporadis di berbagai wilayah Indonesia. Saalah satunya dengan mendorong adanya UU Masyarakat Adat yang diyakini bisa membebaskan masyarakat adat dari penindasan, pengabaian dan perampasan atas hak-hak asal-usulnya.

Rukka Sombolinggi Sekjen Jenderal AMAN mengatakan pemerintah masih saja mempertahankan sikap abai dan memaksakan kehendaknya sendiri untuk menunda, mempersulit atau bahkan dengan sengaja membiarkan pelanggaran-pelanggaran terhadap Masyarakat Adat terjadi di lapangan.

BACA JUGA : Hari Masyarakat Adat Sedunia, AMAN Tagih Komitmen Pemerintah

“Banyak tantangan yang kita hadapi dalam melaksanakan strategi ini. Tuntutan Masyarakat Adat tak selalu disambut sebagaimana mestinya. Masyarakat adat yang memperjuangkan haknya termasuk hak atas wilayah adat (tanah, hutan, dan air) sebagian besar menemui jalan buntu,” ujar Rukka pada pidatonya di depan 1.500 masyarakat adat pada acara pembukaan yang sama.

Beberapa bukti dari mengakar kuatnya sikap tersebut adalah dengan tidak adanya keberanian untuk mengubah UU Kehutanan yang terbukti menghambat pelaksanaan putusan MK 35/2012. Begitu pula dengan ketidakjelasan sikap pemerintah dalam mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sudah dijanjikan Presiden dan Wakil Presiden dalam NAWACITA.

Terkait RUU Masyarakat Adat, Menteri Siti mengatakan bahwa RUU Hukum Adat ini sudah terdapat agenda pembahasan rancangan di DPR sejak periode tahun 2004-2009. Namun, pada tahun 2009 sampai periode akhir tidak dapat dilakukan. Lalu, pada periode selanjutnya 2014-2019 pemerintah telah menerima inisiatif RUU dan dibahas di Kementerian terkait, tapi sampai saat ini juga belum ada pembahasan lebih lanjut di DPR.

Penulis: Dewi Purningsih

Top