Jakarta (Greeners) – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang. Ia akan menegakkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Hanif juga mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan dan Kepolisian mengenai penegakan hukum terkait penerapan Pasal 210 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi ambang batas emisi gas buang.
“Kami sedang berdiskusi untuk memastikan penegakan hukum ini bisa sesuai peraturan yang ada. Namun, denda bukan kami tujukan kepada sopir, melainkan kepada pemilik kendaraan. Hal ini juga harus kami lakukan dengan cermat agar tidak sampai mengganggu rantai pasok,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (11/3).
Ia menambahkan, jika ada kendaraan yang tidak lulus uji emisi, perlu uji kelayakan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, salah satu syarat utama uji kelayakan adalah pemenuhan emisi gas buang kendaraan melalui uji emisi.
KLH pun mengajak Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan kategori N dan O (heavy duty vehicle) atau kendaraan berat, seperti truk dan bus yang memiliki kapasitas muatan besar, serta melakukan uji emisi di lapangan. Misalnya, di kawasan industri, terminal, pelabuhan, dan jalan utama. Hal ini untuk meningkatkan kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang lebih bersih dan sehat.
Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama Vital Strategis bahwa sumber pencemar udara paling tinggi berasal dari sektor transportasi. Jumlahnya sebesar 67.03 persen.
Gelar Uji Emisi
Sementara itu, KLH bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), DLH DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah menggelar uji emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Kawasan Marunda, Jakarta Utara, pada Selasa (11/3).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi dampak polusi udara, mengingat kendaraan jenis ini menjadi salah satu penyumbang terbesar emisi bergerak. Hanif mengatakan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara di Jabodetabek.
“Kita akan bersama-sama menyusun rencana yang lebih detail dan sistematis. Tentunya, kami akan terus melakukan uji emisi ini secara berkelanjutan, dari kawasan ke kawasan lainnya,” tambah Hanif.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto juga mengatakan bahwa DLH DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah melaksanakan pelatihan teknisi uji emisi dengan 449 peserta dan 234 bengkel. Mereka juga telah mengintegrasikan sistem uji emisi daerah sekitar Jakarta (Si UMI) dengan sistem uji emisi Jakarta (Si Elang Biru Jaya).
Tujuan dari integrasi ini adalah agar kendaraan dari luar Jakarta yang telah melakukan uji emisi di daerah sekitar dan beroperasi di Jakarta, tidak terkena kebijakan disinsentif parkir serta kebijakan tilang uji emisi.
Pengujian Emisi Diperluas
Asep mengatakan bahwa uji emisi akan terus diperluas. Terutama pada kendaraan jenis heavy duty vehicle, yang dampaknya sangat terasa pada kualitas udara.
“Kami akan terus memaksimalkan uji emisi ke seluruh kendaraan, terutama yang memberikan dampak signifikan. Kendaraan berat ini harus menjadi prioritas,” tambah Asep.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memasukkan uji emisi sebagai bagian dari pelaksanaan tilang. Hal ini melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Simulasi pengintegrasian sistem ini, kata Asep, sudah dimulai sejak Oktober 2024. Ia berharap, dengan adanya integrasi ini, pelaksanaan penindakan terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dapat berjalan lebih efektif.
“Ini adalah langkah penting agar semua pelanggaran lalu lintas, termasuk terkait uji emisi, dapat ditindak tegas melalui ETLE,” tuturnya.
Penulis: Dini Jembar Wardani
Editor: Indiana Malia