Jakarta (Greeners) – Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro meminta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk melakukan edukasi dan penegakan hukum terkait limbah radioaktif terutama nuklir. Menristek menekankan proses hukum bagi oknum yang membuang limbah radioaktif di tempat umum harus dikedepenkan.
“Bicara mengenai radioaktif, harus dilakukan 2E, yakni Education dan Enforcement. Meskipun radioaktif benyak manfaatnya, jika disalahgunakan, seperti limbahnya dibuang sembarangan, tentu ada tindakan hukum yang harus diberlakukan. Saya minta Bapeten memimpin dua hal itu (2E). Ke depan kita harus meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama agar hal ini (penemuan limbah radioaktif di Perumahan Batan Indah) tidak terjadi lagi,” ujarnya ketika menghadiri konferensi pers Deklarasi Pernyataan Status Clearance, Kamis (22/10/2020).
Bambang menegaskan, sekecil apapun, limbah radioaktif tetaplah berbahaya. Kejadian pembuangan sembarangan limbah radioaktif bisa saja terjadi di daerah lain. Oleh karenanya, dia meminta Bapeten untuk secara intensif memantau area di sekitar Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek) dan komplek perumahan yang tidak jauh dari Puspitek.
Menristek: Tersangka Pembuangan Limbah Radioaktif Sudah ‘Terang Benderang’
Ketika ditanyai mengenai pelaku atau tersangka pembuang limbah radioaktif secara sembarangan di Perumahan Batan Indah. Bambang menyampaikan bahwa secara garis besar gambarannya sudah terlihat.
“Ada limbah radioaktif di wilayah Perumahan Batan Indah dan lokasinya tidak jauh dari reaktor nuklir. Ini sebenarnya sudah terang benderang apa yang menyebabkan temuan ini. Kita harapkan adanya penegakan hukum yang ketat terhadap siapa pun yang melanggar protokol atau aturan mengenai pembuangan limbah radioaktif. Oleh karenanya penegakan hukum menjadi penting, ditambah pengawasan yang lebih intensif oleh Bapeten dan juga pengawasan atau keamanan yang dijamin Batan di rektor nuklir di Puspitek,” jelas Bambang.
Untuk mencegah terulangnya insiden melibatkan zat radioaktif (ZRA) di Perumahan Batan Indah di masa mendatang, Bapeten menerbitkan Protokol Keamanan Nomor 0555/K/III/2020 tentang Protokol Keamanan Zat Radioaktif dengan tujuan menumbuhkan budaya keamanan terhadap pemegang izin pemanfaatan ketenaganukliran. Protokol ini juga memastikan penggunaan ZRA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penulis: Dewi Purningsih
Editor: Ixora Devi