Menkes Teken Aturan Mengenai Tata Cara Pengusulan PSBB

Reading time: 3 menit
PSBB
Foto: shutterstock.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui permenkes ini para gubernur, bupati, dan wali kota dapat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya kepada menteri kesehatan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Daerah yang dapat diusulkan merupakan area dengan jumlah kasus atau jumlah kematian akibat virus korona yang menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. PSBB juga dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat ditambah jika masih terdapat bukti penyebaran.

Baca juga: Konflik Agraria dan Sumber Daya di Tengah Pandemi

Gubernur, bupati, maupun wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan disertai dengan data, seperti peningkatakan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

“Pemerintah daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,”ujar Oscar pada Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (06/04/2020).

Argo Yuwono

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar PSBB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19), Doni Monardo mengatakan akan ada penegakan hukum dari aparat berwenang bagi masyarakat yang melanggar.

Namun, Doni menyampaikan, pemerintah berharap pendekatan ke masyarakat dilakukan melalui kedisiplinan.“Pendekatannya adalah kesadaran kolektif untuk bisa memahami kenapa pemerintah melakukan berbagai macam hal untuk melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat,”ucapnya.

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (RI) mengatakan telah melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 dengan cara yang humanis. “Kegiatan pencegahan tersebut antara lain melakukan pembubaran warga yang berkerumun yang tidak mengindahkan imbauan untuk menjaga jarak. Di Jawa Timur, misalnya, ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi, tapi karena masih ngeyel kita bawa ke kantor polisi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ia mengatakan jajaran di Jatim, baik polres maupun polda, mencatat terdapat sekitar 3.000 warga yang diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi berkerumun di tengah pandemi. “Untuk pembubaran massa atau kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kita bubarkan,” ucapnya.

Baca juga: Kualitas Udara di Jakarta Stabil Selama Pembatasan Fisik

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, kata dia, kepolisian mengeluarkan maklumat pada 19 Maret 2020 yang isinya melarang masyarakat untuk berkumpul. Polri juga akan terus mengimbau masyarakat, tetapi jika masih ada yang melanggar maka dibawa ke kantor polisi.

“Maklumat itu sudah kita sampaikan ke mabes polri, polda, polres, polsek, pospol. Memang ada berbagai daerah yang sudah dilakukan kegiatan (edukasi) dan kemudian masih bandel, tentunya kita punya aturan dan pedoman yang ditaati. Berkaitan dengan UU KUHP kalau ada yang kumpul-kumpul ada imbauan, sekali dua kali masih ngeyel kita bubarkan. Setelah dibubarkan masih ngeyel juga kita bawa ke kantor polisi,”ujarnya.

Selain penegakan hukum bagi masyarakat yang masih berkumpul, polisi juga melakukan penyidikan terhadap kasus penimbunan dan pelambungan harga. Kepolisian mencatat terdapat 18 kasus penimbunan dan penambahan harga terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan barang-barang lainnya.

“Begitu mendapat info adanya kenaikan harga maupun penimbunan langsung kita lakukan penyelidikan. Dan ternyata selama ini sudah ada 18 kasus yang sudah kita tangani,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

Top