Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku tengah menggodok revisi Undang-undang tentang perlindungan satwa langka yang ada di dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang dinilai masih lemah di tataran pengawasan hukum.
Kepada Greeners, Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut dan LH, Sony Pritono, mengatakan bahwa dalam revisi tersebut dirinya meminta pelaku perburuan dan perdagangan satwa langka agar di penjara minimal selama 5 tahun. Menurutnya, aturan yang tertera selama ini yaitu ancaman kurungan terbilang ringan. Hukuman penjara paling lama 5 tahun sudah tidak berlaku dan terlalu ringan bagi para pedagang satwa langka tersebut.
Sony mengharapkan dengan sanksi kurungan yang lebih berat kepada pelaku perburuan satwa langka, mampu memberikan efek jera dan mengurangi perburuan gelap yang merugikan negara.
“Hewan langka ini selalu menjadi nomor yang kesekian untuk dibahas, padahal keberadaannya sangat penting di Indonesia,” terangnya, Jakarta, Selasa (20/01).
Irma Herawati, aktivis ProFauna pun mengaku mendukung rencana pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan tahun 1990 itu memang sudah seharusnya diperbaharui karena saat ini pemerintah masih menganggap remeh perlindungan terhadap hewan langka.
Irma juga meminta kejelasan tentang perlindungan hewan yang tidak langka termasuk hewan-hewan dari luar Indonesia yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Saat ini, lanjutnya, masih belum ada kejelasan aturan tentang hal tersebut padahal masuknya hewan dari luar banyak menjadi incaran para pelaku kejahatan hewan.
“Hewan yang tidak termasuk hewan langka juga harus dibuat aturan perlindungan yang jelas karena mereka juga kan hidup diantara kita,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mengatakan sejak April 2013 telah melakukan penangkapan dua kasus perburuan satwa langka. Dari penangkapan tersebut disita 229 paruh buruh enggang, 27,3 kilogram sisik tringgiling, 1 buah taring madu, dan 44 kuku beruang madu.
Organ tubuh dari satwa langka tersebut diperjualbelikan oleh pemburu gelap untuk dijadikan hiasan, asesoris, obat-obatan, kulit sepatu, dan makanan.
(G09)