Mendesak: Penetapan Hutan Adat!

Reading time: < 1 menit
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Jelang pelaksanaan Dialog Nasional untuk percepatan pengakuan hutan adat yang akan dilakukan besok, Kamis, 02 Oktober 2014, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Chalid Muhammad, menyatakan bahwa dialog nasional adalah agenda yang harus segera dilakukan agar beberapa pihak yang terlibat bisa mengerti kenapa pengakuan hutan adat menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Pengakuan hutan adat merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012. Chalid mengatakan bahwa putusan MK ini hanya akan terlihat sebagai putusan mentah yang sia-sia jika turunan-turunan dari putusan tersebut tidak segera dibuat. Menurut dia, dari turunan-turunan putusan tersebut, nantinya harus ada pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat.

“Putusan MK 35 ini masih belum bisa serta merta jalan begitu saja, harus ada turunan-turunannya dulu. Padahal sudah setahun putusan itu keluar, sampai sekarang masih belum ada implementasi apa-apa,” terang Chalid di Jakarta, Rabu (01/10).

Keluarnya Putusan MK No. 35 Tahun 2012 tentang hutan adat yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan Negara, lanjutnya, tentu masih membutuhkan perangkat hukum di tingkat daerah, yaitu Peraturan Daerah dan Surat Keputusan Kepala Daerah.

Sehingga, tambah Chalid, peran pemerintah daerah untuk menetapkan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum melalui Perda dan atau Surat Keputusan Kepala Daerah menjadi elemen utama dalam penetapan hutan adat.

“Peran pemerintah daerah tentu sangat dibutuhkan di sini,” katanya.

Selain itu, Chalid menyatakan, dialog antar institusi terkait, seperti Kementerian Kehutanan, Kementrian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta masyarakat adat merupakan hal penting untuk mengimplementasikan penetapan hutan adat tersebut.

(G09)

Top