Menanti Ketegasan Pemerintah untuk Menyelamatkan Hutan Adat

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Polemik penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih terus berlanjut. Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (KM DKN) menilai, penggabungan di tubuh KLHK tersebut harus dapat berjalan dengan efektif tanpa menghambat kinerja dari kementerian itu sendiri.

Anggota Presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Sulawesi, Andreas Lagimpu mengatakan, kebijakan politik (political will) dari Kementerian LHK hingga saat ini masih belum berujung pada aksi yang nyata. Menurutnya, terlalu banyak peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian tersebut, namun implementasi di lapangan masih belum jelas.

“Salah satu ukuran belum terlihatnya implementasi peraturan-peraturan tersebut adalah belum diimplementasikannya putusan MK 35 secara nyata,” tegas Andreas, Jakarta, Minggu (15/03).

Ia berpendapat, belum adanya komitmen Kementerian LHK terhadap implementasi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 bisa dilihat dari kebingungan Pemerintah Pusat terhadap implementasi putusan tersebut di level daerah dengan mengeluarkan surat edaran Kementerian Kehutanan nomor 1 tahun 2013 tentang Implementasi Keputusan MK 35/2012. Hal ini menyebabkan salah interpretasi di tingkat daerah.

Andreas mendesak agar hal tersebut segera diklarifikasi oleh KLHK agar kesalahpahaman tidak muncul kembali dan implementasi MK 35/2012 dapat terwujud.

Sementara itu, Yanes Balubun, anggota presidium DKN utusan Kamar Masyarakat Regio Maluku, menyatakan bahwa skema perhutanan sosial yang ditawarkan oleh negara sering kali dianggap ideal dan dapat diterapkan diseluruh wilayah Indonesia. Padahal kenyataan di lapangan, wilayah Indonesia yang beragam suku dan budaya menjadikan model keberagaman dalam skema pengelolaan hutan.

Menurut Yanes, skema hutan adat dapat menjadi jawaban untuk model pengelolaan hutan berbasis masyarakat, karena di dalam skema hutan adat nilai-nilai kearifan lokal setiap daerah sudah terakmodir dan terealisasikan serta terlembagakan dalam model pengelolaan hutan oleh masyarakat adat.

“Di sini kami melihat tidak sinkronnya kebijakan (pemerintah), misalnya inkosistensi kebijakan tata ruang dan penegakan hukum. Agenda nawacita yang didorong oleh Presiden Joko Widodo akan mengalami kegagalan karena lahan pertanian beralihfungsi menjadi areal industri,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top