Menanti Kerangka Hukum yang Kuat untuk Melindungi Masyarakat Adat

Reading time: 2 menit
Perlunya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) untuk memberikan kepastian wilayah adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Foto: AMAN
Perlunya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) untuk memberikan kepastian wilayah adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Foto: AMAN

Jakarta (Greeners) – Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih belum optimal. Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) terus dinanti untuk memberikan kepastian wilayah adat dan melindungi hak-hak mereka.​

Hingga Agustus 2024, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) telah meregistrasi sebanyak 1.499 wilayah adat dengan total luas mencapai 30,1 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dari total wilayah adat yang teregistrasi, 7.598.135 hektare yang tercatat, 17.681.859 hektare dalam status registrasi. Kemudian, seluas 3.017.771 hektare dalam proses verifikasi, dan 1.810.750 hektare yang telah tersertifikasi BRWA.

Di samping itu, status pengakuan resmi dari pemerintah daerah juga masih sangat minim. Hingga saat ini, baru 4.850.689 hektare dari 284 peta yang telah diakui sebagai wilayah adat melalui produk hukum daerah.

Dalam hal penetapan hutan adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mencatat bahwa dari potensi hutan adat seluas 23,2 juta hektare yang ada, hingga saat ini baru seluas 265.250 hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat.

Pengakuan Hak Masyarakat Adat Belum Maksimal

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, mengatakan bahwa situasi ini menunjukkan upaya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat masih belum maksimal.

Menurutnya, ketidakhadiran UUMA menyebabkan proses pengakuan wilayah adat masih terjebak dalam regulasi sektoral. Regulasi tersebut belum memberikan kejelasan dan jaminan hak-hak mereka.

Ia juga kembali menegaskan pentingnya pengesahan UUMA. Hal itu untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam melindungi dan mengakui hak-hak masyarakat adat.

“Kami menyerukan kepada pemerintah dan DPR, untuk segera mengesahkan UU Masyarakat Adat sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam melindungi hak-hak masyarakat adat,” ujar Rukka di Jakarta, Sabtu (10/8).

Rukka juga berharap pada perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) kali ini, pihaknya bisa mendapat kabar baik soal RUU Masyarakat Adat ini. Sebab, sudah 10 tahun RUU itu mangkrak di DPR.

Perlunya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) untuk memberikan kepastian wilayah adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Foto: BWRA

Perlunya pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat (UUMA) untuk memberikan kepastian wilayah adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Foto: BWRA

Pentingnya Terobosan Baru

AMAN juga menyoroti kebijakan di sektor pertanahan masih menunjukkan masalah serius. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Adat.

Dari berbagai wilayah komunitas dan pengurus AMAN melaporkan bahwa peraturan ini telah mulai dilaksanakan dan menimbulkan keresahan. Situasi ini menunjukkan perlunya ruang untuk membuka kembali peraturan ini dan membuka kemungkinan upaya perubahan.

Sementara itu, Kepala BRWA, Kasmita Widodo, juga menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat dan daerah harus segera melakukan terobosan dalam mempermudah proses pengakuan wilayah adat. Mereka harus mengatasi berbagai kendala birokrasi yang selama ini menghambat proses tersebut.

Menurut Kasmita, peringatan HIMAS harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mempercepat proses pengakuan wilayah adat. Momen ini juga mengingatkan pemerintah untuk segera memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat di Indonesia.

“Hanya dengan pengakuan yang memadai, inovasi, dan kearifan lokal yang masyarakat adat miliki dapat berkontribusi penuh dalam pembangunan nasional dan pelestarian lingkungan,” ungkap Kasmita.

BRWA dan AMAN Serahkan Peta Wilayah Adat

Dalam rangka memperingati HIMAS, AMAN menggelar konferensi internasional dengan tema “Masyarakat Adat: Inovasi dan Kearifan Lokal,”. Kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga dan memanfaatkan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.

Pada pembukaan acara konferensi, BRWA bersama AMAN telah menyerahkan data dan peta wilayah adat kepada kementerian dan lembaga pemerintahan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

Top