Masyarakat Adat Gugat UU Kehutanan

Reading time: 2 menit

Jakarta (Greeners) – Masyarakat adat yang diwakili oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kuntu- Kampar (Riau), dan Kesatuan Masyarakat Adat Kesepuhan Cisitu – Lebak (Banten) menuntut hak mereka dengan melakukan gugatan uji materi Undang-Undang nomer 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan) atas UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhir pekan lalu.

AMAN, yang diwakili Sekretaris Jenderal-nya Abdon Nababan, meminta MK menguji UU Kehutanan Pasal 1 angka (6) sepanjang frasa ‘negara’, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa ‘dan diakui keberadaannya’, Pasal 5 ayat (1) sepanjang frasa ‘hutan berdasarkan statusnya terdiri atas huruf (a) Hutan Negara, dan huruf (b) Hutan Hak.

Dalam berkas permohonan pengujian, AMAN menyatakan tingkat konflik agraria mengalami penambahan karena maraknya pengalihfungsian status hutan adat menjadi hutan negara.

“Fakta yang terjadi selama 10 tahun, UU Kehutanan telah dijadikan alat oleh Negara untuk mengambil alih hutan hak kesatuan masyarakat adat dalam mengelola hutannya, kemudian dijadikan hutan negara,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Iki Dulagin, dalam sidang pemeriksaan awal perkara di Gedung MK, Jakarta, Jumat (20/4).

Pemohon, ujar Iki, menilai setelah pemerintah mengambil alih hutan adat justru mengalihkan pengelolaan hutan kepada pihak di luar masyarakat adat. Pengalihan hak pengelolaan hutan adat itulah yang akhirnya memicu konflik. Konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan dan pemerintah.

“Konflik tersebut menggambarkan bahwa pengaturan tentang kawasan hutan di Indonesia tidak memperhatikan klaim kesatuan masyarakat adat atas wilayah adatnya,” tambah Iki kepada majelis panel hakim MK yang dipimpin Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Atas dasar itulah, pemohon meminta penghapusan frasa ‘Negara’ dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan.

“Dalam petitum, kami meminta frasa ‘Negara’ dihapuskan karena inkonstitusional,” ujar anggota kuasa hukum pemohon lainnya, Sulistiono.

Namun, permohonan tersebut tidak serta merta dikabulkan majelis hakim panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi itu untuk dilanjutkan pengujiannya. Anggota panel, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, menyatakan pemohon harus dapat mengutarakan apa yang menjadi dasar penyebab ketidakjelasan sebuah UU dalam menetapkan wilayah.

“Apakah memang berasal dari pembuatnya atau malah batasan mengenai wilayah hukum adat yang tidak jelas,” ujar pria yang juga menjabat wakil ketua MK itu. “Kalau batasan wilayah hukum adat yang tidak jelas, ya sulit dipertahankan keberadaan wilayahnya, dan kalau jelas batasannya maka pelanggaran atau konflik dapat diminimalisir.”

Selain itu, Hakim Konstitusi Harjono pun meminta pemohon untuk dapat melampirkan pernyataan yang menunjukkan mereka adalah masyarakat hukum adat yang eksis. Dia mempertanyakan hak-hak konstitusional pemohon yang dirugikan dengan keberadaan UU Kehutanan. Selain itu, lanjut Harjono, pemohon seharusnya memberi argumentasi mengenai pokok-pokok perkara yang menyebabkan haknya terlanggar. Ia meminta pemohon membuktikan haknya yang terlanggar secara empiris, bukan berdasarkan kutipan-kutipan pendapat atau pasal.

Akhirnya Sodiki menyarankan kepada pemohon untuk melakukan pengkajian lebih dalam mengenai persoalan hutan negara dan hutan adat. Sodiki meminta pemohon mencari titik pokok permasalahan dari UU Kehutanan itu disebabkan tidak ada kejelasan batasan wilayah negara dan wilayah hukum adat. “Atau memang peraturan yang salah karena tidak menerapkan wilayah hukum adat itu sendiri.”

Di akhir persidangan, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil memberikan kesempatan kepada pemohon dan kuasa hukumnya perbaikan permohonan selama empat belas hari. (G11)

Top